DAMPAK KETERLAMBATAN PP TERHADAP DESA

DAMPAK KETERLAMBATAN PP TERHADAP DESA

Oleh: Nur Rozuqi*

Keterlambatan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 3 Tahun 2024 dapat menimbulkan sejumlah dampak serius bagi desa, baik secara administratif, keuangan, maupun dalam hal pelayanan publik. Berikut penjelasan dampaknya secara sistematis:

A. Dampak Keterlambatan PP terhadap Desa

1. Kebingungan dalam Implementasi Pasal-Pasal Baru
a. Desa tidak memiliki acuan teknis untuk melaksanakan pasal-pasal baru seperti dana konservasi, evaluasi kepala desa, atau sistem informasi desa.
b. Pemerintah kabupaten/kota dan pendamping desa kesulitan memberikan arahan yang sah dan seragam.

2. Tertundanya Hak Desa
a. Dana konservasi dan rehabilitasi (Pasal 5A dan 72A) belum bisa disalurkan karena belum ada mekanisme resmi.
b. Desa di kawasan hutan, suaka alam, atau kebun produksi belum bisa menikmati hak-hak baru yang dijanjikan UU.

3. Ketidakpastian dalam Masa Jabatan dan Evaluasi Kepala Desa
Pasal 26A dan 118A mengubah masa jabatan menjadi 8 tahun dan mengatur evaluasi, tapi tanpa PP, tidak jelas:
a. Bagaimana evaluasi dilakukan?
b. Siapa yang berwenang?
c. Apa konsekuensinya?

4. Stagnasi dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 34 Ayat (3) mendelegasikan ke PP, sehingga tanpa PP:
a. Proses pengangkatan bisa tidak sah atau ditunda.
b. Pemberhentian bisa dipersoalkan secara hukum.

5. Keterlambatan Integrasi Sistem Informasi Desa
a. Pasal 86 Ayat (3) menuntut pengembangan sistem informasi desa.
b. Tanpa PP, tidak ada standar teknis, keamanan data, atau integrasi dengan sistem nasional.

6. Risiko Ketidaksesuaian Dokumen Perencanaan dan Keuangan Desa
a. RPJMDes, RKPDes, dan APBDes bisa tidak sinkron dengan arah kebijakan baru.
b. Desa bisa menyusun dokumen yang kelak harus direvisi ulang setelah PP terbit.

B. Implikasi Praktis bagi Pemerintah Daerah dan Pendamping

1. Perlu menyusun pedoman sementara berbasis UU dan prinsip kehati-hatian.
2. Perlu sosialisasi terbatas bahwa beberapa pasal belum bisa dijalankan penuh.
3. Perlu menyiapkan revisi dokumen desa setelah PP terbit agar tidak terjadi overload administratif.

C. Saran Strategis untuk Desa dan Kabupaten

Desa perlu melakukan langkah-langkah antara lain:
1. Simulasi kebijakan berbasis pasal UU: Menyiapkan desa memahami arah kebijakan meski PP belum terbit
2. Identifikasi pasal delegatif: Memetakan pasal-pasal yang belum bisa dijalankan
3. Siapkan format transisi: Menyusun RPJMDes/RKPDes/APBDes yang fleksibel untuk revisi pasca PP
4. Bangun komunikasi dengan Kemendagri: Mendorong percepatan PP dan menyampaikan aspirasi desa

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :