TANTANGAN DESA DALAM MASA TRANSISI TANPA PP

TANTANGAN DESA DALAM MASA TRANSISI TANPA PP

Oleh: Nur Rozuqi*

Berikut adalah tantangan utama yang mungkin dihadapi desa dalam menghadapi keterlambatan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2024. Saya susun secara modular agar bisa langsung digunakan untuk pelatihan, diskusi kebijakan, atau penyusunan strategi transisi. Adapun Tantangan Desa dalam Masa Transisi Tanpa PP antara lain:

1. Ketidakpastian Hukum dan Administratif
a. Desa tidak tahu apakah kebijakan yang diambil sudah sesuai atau berisiko cacat hukum.
b. Perangkat desa ragu menjalankan pasal-pasal baru karena belum ada pedoman teknis.

Contoh:
Kepala Desa bingung apakah masa jabatan 8 tahun berlaku langsung atau menunggu PP.

2. Keterbatasan Kapasitas Teknis
a. Banyak desa belum memiliki SDM yang mampu menafsirkan UU secara mandiri.
b. Pendamping desa pun belum dibekali modul transisi yang memadai.

Contoh:
Desa belum siap menyusun indikator evaluasi Kepala Desa sesuai Pasal 26A.

3. Keterlambatan Integrasi dalam Dokumen Perencanaan
a. RPJMDes, RKPDes, dan APBDes bisa tidak sinkron dengan arah kebijakan baru.
b. Revisi dokumen bisa memakan waktu dan biaya tambahan.

Contoh:
Dana konservasi belum bisa dimasukkan ke APBDes karena belum ada kode rekening resmi.

4. Keterbatasan Komunikasi Vertikal
a. Informasi dari kabupaten/kota atau pusat sering lambat atau tidak seragam.
b. Desa kesulitan menyampaikan aspirasi atau meminta klarifikasi.

Contoh:
Surat dari desa ke DPMD tidak mendapat balasan atau arahan yang jelas.

5. Risiko Konflik Sosial dan Politik Lokal
a. Perubahan masa jabatan dan evaluasi Kepala Desa bisa menimbulkan ketegangan jika tidak dijelaskan dengan baik.
b. BPD dan masyarakat bisa menuntut pelaksanaan pasal-pasal baru sebelum PP terbit.

Contoh:
BPD meminta evaluasi Kepala Desa padahal belum ada mekanisme resmi.

6. Keterbatasan Anggaran untuk Penyesuaian
a. Desa tidak punya anggaran khusus untuk pelatihan, revisi dokumen, atau sosialisasi UU baru.
b. Kegiatan transisi bisa mengganggu program prioritas desa.

Contoh:
Biaya revisi RPJMDes tidak dianggarkan dalam APBDes tahun berjalan.

7. Minimnya Akses terhadap Informasi dan Sumber Belajar
a. Desa kesulitan mendapatkan naskah UU yang sudah disahkan, penjelasan pasal, atau contoh implementasi.
b. Tidak semua desa memiliki akses internet atau pendamping regulasi.

Contoh:
Desa terpencil belum tahu bahwa UU Desa sudah berubah.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :