PASAL 34A AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN ASAS PILKADES YANG LUBER DAN JURDIL
Oleh: NUR ROZUQI*
Uraian yang jelas dan lengkap mengenai potensi pertentangan antara Pasal 34A ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan asas pemilihan kepala desa (Pilkades) yang Luber dan Jurdil:
A. Bunyi Pasal 34A Ayat (4) UU No. 3 Tahun 2024
“Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.”
B. Asas Pilkades: Luber dan Jurdil
Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber dan Jurdil) merupakan prinsip fundamental dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia, termasuk Pilkades. Asas ini dijamin oleh:
1. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945: Pemilu dilaksanakan secara Luber dan Jurdil.
2. Pasal 31 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pilkades dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi dan praktik demokrasi lokal yang menekankan partisipasi rakyat secara langsung.
C. Potensi Pertentangan dengan Pasal 34A Ayat (4)
1. Penghilangan Hak Pilih Masyarakat
a. Ketentuan ini memungkinkan penetapan kepala desa tanpa pemungutan suara, hanya melalui musyawarah antara panitia dan BPD.
b. Masyarakat desa tidak dilibatkan secara langsung dalam menentukan pemimpin mereka.
c. Ini bertentangan dengan asas langsung dan umum, karena hak pilih warga desa tidak digunakan.
2. Musyawarah untuk Mufakat ≠ Pemilihan
a. Musyawarah adalah mekanisme deliberatif, bukan elektoral.
b. Dalam konteks Pilkades, musyawarah hanya sah digunakan dalam pengisian antar waktu (PAW), bukan pemilihan reguler.
c. Penetapan satu calon secara musyawarah mengubah sifat Pilkades dari elektoral menjadi administratif, yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi lokal.
3. Potensi Konflik Legitimasi
a. Kepala desa yang ditetapkan tanpa pemungutan suara berisiko tidak memiliki legitimasi politik dari warga.
b. Ini dapat menimbulkan konflik sosial, penolakan, atau ketidakpercayaan terhadap pemerintahan desa.
4. Preseden yang Berbahaya
Jika ketentuan ini diterapkan secara luas, maka:
a. Pilkades dapat dilakukan tanpa pemilihan jika hanya ada satu calon.
b. Hal ini dapat mendorong rekayasa politik lokal untuk mengeliminasi calon lain dan memastikan penetapan otomatis.
D. Analisis Konstitusional
Menurut analisis dari Pusbimtek Palira:
Pasal 34A ayat (4) bertentangan dengan UUD 1945, karena:
1. Mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.
2. Menyimpang dari asas pemilihan yang demokratis.
3. Berpotensi menghilangkan hak konstitusional warga desa untuk memilih secara langsung.
E. Kesimpulan
Ketentuan Pasal 34A ayat (4) UU No. 3 Tahun 2024:
1. Bertentangan secara prinsipil dengan asas Pilkades yang Luber dan Jurdil.
2. Berisiko melemahkan partisipasi politik warga desa.
3. Perlu dikaji ulang atau diuji secara konstitusional, agar tidak mencederai semangat demokrasi desa dan kedaulatan rakyat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

