PASAL 118 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN ASAS PEMILIHAN YANG LUBER DAN JURDIL
Oleh: NUR ROZUQI*
Berikut uraian jelas dan lengkap mengenai potensi pertentangan antara Pasal 118 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan asas pemilihan kepala desa (kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang Luber dan Jurdil:
A. Bunyi Pasal 118 Huruf c UU No. 3 Tahun 2024
“Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini.”
Artinya: kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat tiga periode tetap melanjutkan masa jabatannya hingga selesai, meskipun menurut ketentuan sebelumnya mereka telah mencapai batas maksimal masa jabatan.
B. Asas Pemilihan yang Luber dan Jurdil
Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber dan Jurdil) merupakan prinsip fundamental dalam sistem pemilihan di Indonesia, termasuk pemilihan kepala desa dan anggota BPD. Asas ini dijamin oleh:
1. Pasal 31 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pilkades dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945: Pemilu dilaksanakan secara Luber dan Jurdil sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.
C. Pertentangan Substansial dengan Asas Luber dan Jurdil
1. Pelemahan Prinsip Pembatasan Kekuasaan
a. Dalam demokrasi elektoral, pembatasan masa jabatan adalah mekanisme untuk mencegah dominasi kekuasaan dan menjaga sirkulasi kepemimpinan.
b. Ketentuan ini memungkinkan kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat tiga periode untuk tetap menyelesaikan masa jabatan, meskipun sebelumnya telah mencapai batas maksimal.
c. Ini mengabaikan prinsip keadilan elektoral, karena memberi keistimewaan kepada individu yang seharusnya sudah tidak menjabat.
2. Ketimpangan Kompetisi Politik
a. Calon lain yang belum pernah menjabat atau baru menjabat satu periode tidak memiliki hak istimewa untuk memperpanjang jabatan tanpa pemilihan.
b. Sementara itu, pejabat periode ketiga diberi hak melanjutkan jabatan tanpa proses elektoral, yang mengganggu kesetaraan dalam kontestasi politik.
3. Penghilangan Partisipasi Pemilih
a. Dengan tidak dilakukannya pemilihan ulang bagi pejabat periode ketiga, hak masyarakat desa untuk memilih secara langsung diabaikan.
b. Ini melanggar asas langsung dan umum, karena rakyat tidak diberi kesempatan untuk menentukan apakah pejabat tersebut layak melanjutkan jabatan.
4. Risiko Legitimasi Politik yang Lemah
a. Kepala desa dan anggota BPD yang melanjutkan jabatan tanpa pemilihan ulang berisiko kehilangan legitimasi politik dari masyarakat.
b. Hal ini dapat menimbulkan konflik sosial, penolakan, atau ketidakpercayaan terhadap pemerintahan desa.
D. Analogi Demokrasi Elektoral
Dalam pemilihan presiden, gubernur, atau bupati, jika seseorang telah menjabat maksimal sesuai ketentuan, maka tidak diperkenankan menjabat lagi. Maka, memberi hak melanjutkan jabatan kepada kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat tiga periode adalah bentuk penyimpangan dari prinsip demokrasi elektoral dan etika jabatan publik.
E. Kesimpulan
Ketentuan Pasal 118 huruf c UU No. 3 Tahun 2024 Bertentangan dengan asas pemilihan yang Luber dan Jurdil, karena:
1. Mengabaikan prinsip pembatasan kekuasaan.
2. Memberikan keistimewaan politik tanpa proses elektoral.
3. Melemahkan partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin desa.
4. Berisiko menciptakan ketimpangan politik dan legitimasi yang lemah.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

