PASAL 118 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN LANDASAN IDEAL PANCASILA

PASAL 118 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN LANDASAN IDEAL PANCASILA

Oleh: NUR ROZUQI*

Berikut uraian jelas dan lengkap mengenai potensi pertentangan antara Pasal 118 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan landasan ideal Pancasila, khususnya dalam konteks etika kepemimpinan, keadilan politik, dan demokrasi desa:

A. Bunyi Pasal 118 Huruf c UU No. 3 Tahun 2024

“Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini.”

Artinya: kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat tiga periode tetap melanjutkan masa jabatannya hingga selesai, meskipun sebelumnya telah mencapai batas maksimal masa jabatan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

B. Landasan Ideal Pancasila dalam Pemerintahan Desa

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia memuat nilai-nilai fundamental yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di tingkat desa. Dalam konteks masa jabatan dan etika kepemimpinan, sila-sila berikut sangat relevan:

1. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a. Menuntut adanya perlakuan yang adil dan setara bagi semua warga negara, termasuk dalam hak politik dan jabatan publik.
b. Menolak segala bentuk keistimewaan politik yang tidak proporsional, termasuk perpanjangan jabatan tanpa pemilihan ulang.

2. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a. Menekankan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan kepemimpinan harus lahir dari proses demokratis yang sehat.
b. Menuntut adanya sirkulasi kekuasaan, bukan dominasi oleh individu atau kelompok tertentu.

3. Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Menuntut adanya kesetaraan kesempatan dalam kontestasi politik, termasuk dalam pencalonan kepala desa dan anggota BPD.
b. Menolak praktik yang berpotensi menciptakan oligarki lokal atau penguasaan jabatan secara berkepanjangan.

C. Pertentangan Substansial dengan Nilai-Nilai Pancasila

1. Pelemahan Etika Kepemimpinan
a. Ketentuan ini memberi ruang bagi kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat tiga periode untuk tetap melanjutkan jabatan tanpa pemilihan ulang.
b. Ini mengabaikan prinsip tanggung jawab moral dan etika jabatan, karena tidak memberi ruang bagi evaluasi publik melalui pemilihan.

2. Ketidakadilan Politik
a. Warga desa tidak diberi kesempatan untuk menilai dan memilih ulang pemimpin yang telah menjabat terlalu lama.
b. Hal ini melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan politik, sebagaimana tercermin dalam sila kedua dan kelima.

3. Dominasi Kekuasaan dan Minimnya Sirkulasi
a. Dengan masa jabatan 8 tahun per periode, pejabat periode ketiga bisa menjabat hingga 24 tahun.
b. Ini menghambat regenerasi kepemimpinan, bertentangan dengan semangat demokrasi dan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan (sila keempat).

4. Risiko Oligarki dan Ketimpangan Sosial
a. Ketentuan ini membuka peluang bagi terbentuknya elite desa yang berkuasa terlalu lama, yang dapat mengendalikan sumber daya, kebijakan, dan akses politik.
b. Hal ini mengancam keadilan sosial dan partisipasi warga desa secara merata (sila kelima).

D. Analogi Etis dan Demokratis

Dalam sistem demokrasi yang berlandaskan Pancasila, batasan masa jabatan adalah mekanisme untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah penyalahgunaan. Jika seseorang diberi hak melanjutkan jabatan setelah tiga periode tanpa pemilihan ulang, maka:

1. Keadilan politik terganggu.
2. Etika kepemimpinan dilemahkan.
3. Kedaulatan rakyat terancam oleh dominasi kekuasaan jangka panjang.

E. Kesimpulan

Ketentuan Pasal 118 huruf c UU No. 3 Tahun 2024:
1. Bertentangan dengan landasan ideal Pancasila, khususnya sila kedua, keempat, dan kelima.
2. Mengabaikan prinsip keadilan, kesetaraan, sirkulasi kekuasaan, dan kedaulatan rakyat.
3. Perlu dikaji ulang secara filosofis dan etis, agar pelaksanaan pemerintahan desa tetap mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar demokrasi lokal dan etika kepemimpinan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :