PASAL 118 HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN LANDASAN IDEAL PANCASILA
Oleh: NUR ROZUQI*
Berikut uraian jelas dan lengkap mengenai potensi pertentangan antara Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan landasan ideal Pancasila, khususnya dalam konteks etika demokrasi, keadilan sosial, dan kedaulatan rakyat di tingkat desa:
A. Bunyi Pasal 118 Huruf e UU No. 3 Tahun 2024
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
Artinya: kepala desa yang seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada atau sebelum Februari 2024 tidak perlu mengikuti pemilihan ulang, melainkan diperpanjang secara administratif mengikuti ketentuan baru (masa jabatan 8 tahun).
B. Landasan Ideal Pancasila dalam Pemerintahan Desa
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia memuat nilai-nilai fundamental yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di tingkat desa. Dalam konteks perpanjangan jabatan tanpa pemilihan, sila-sila berikut sangat relevan:
1. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a. Menuntut adanya perlakuan yang adil dan setara bagi semua warga negara, termasuk dalam hak politik dan jabatan publik.
b. Menolak segala bentuk keistimewaan politik yang tidak proporsional, termasuk perpanjangan jabatan tanpa proses demokratis.
2. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a. Menekankan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan kepemimpinan harus lahir dari proses demokratis yang sehat.
b. Menuntut adanya partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin, bukan penetapan administratif.
3. Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Menuntut adanya kesetaraan kesempatan dalam kontestasi politik, termasuk dalam pencalonan kepala desa.
b. Menolak praktik yang berpotensi menciptakan ketimpangan antar desa, di mana sebagian kepala desa diperpanjang dan sebagian lainnya tidak.
C. Pertentangan Substansial dengan Nilai-Nilai Pancasila
1. Penghilangan Hak Pilih Rakyat Desa
a. Perpanjangan jabatan tanpa pemilihan berarti rakyat desa tidak diberi kesempatan untuk menilai dan memilih ulang pemimpinnya.
b. Ini mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat dan partisipasi politik, yang menjadi inti dari sila keempat.
2. Ketidakadilan Antar Desa
a. Desa yang telah melaksanakan Pilkades sebelum Februari 2024 tidak mendapat perpanjangan, sementara desa lain yang belum sempat melaksanakan diperpanjang secara administratif.
b. Ini menciptakan ketimpangan perlakuan politik, bertentangan dengan sila kedua dan kelima.
3. Pelemahan Etika Kepemimpinan
a. Kepala desa yang diperpanjang tanpa pemilihan tidak melalui proses evaluasi publik, sehingga melemahkan legitimasi dan akuntabilitas jabatan.
b. Hal ini bertentangan dengan semangat kepemimpinan yang beradab dan bertanggung jawab dalam sila kedua dan keempat.
4. Risiko Oligarki Lokal
a. Perpanjangan jabatan tanpa pemilihan berpotensi menciptakan dominasi kekuasaan oleh individu atau kelompok tertentu, yang dapat mengendalikan sumber daya dan kebijakan desa.
b. Ini mengancam keadilan sosial dan regenerasi kepemimpinan, bertentangan dengan sila kelima.
D. Analogi Etis dan Demokratis
Dalam sistem demokrasi yang berlandaskan Pancasila, pemimpin harus dipilih melalui proses yang adil dan partisipatif. Jika jabatan diperpanjang tanpa pemilihan, maka:
1. Keadilan politik terganggu.
2. Etika jabatan dilemahkan.
3. Kedaulatan rakyat terancam oleh keputusan administratif yang tidak melibatkan masyarakat desa.
E. Kesimpulan
Ketentuan Pasal 118 huruf e UU No. 3 Tahun 2024:
1. Bertentangan dengan landasan ideal Pancasila, khususnya:
a. Sila Kedua: karena menciptakan ketidakadilan dan perlakuan tidak setara.
b. Sila Keempat: karena mengabaikan partisipasi rakyat dalam pemilihan pemimpin.
c. Sila Kelima: karena berpotensi menciptakan ketimpangan sosial dan politik antar desa.
2. Perlu dikaji ulang secara filosofis dan etis, agar pelaksanaan pemerintahan desa tetap mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar demokrasi lokal dan etika kepemimpinan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

