JIKA PENGURUS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA IKUT KONTESTASI PEMILIHAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

JIKA PENGURUS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA IKUT KONTESTASI PEMILIHAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Legalitas, Etika, dan Praktik Baik

Oleh: NUR ROZUQI*

Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi desa. Sebagai lembaga representatif masyarakat, BPD memiliki peran strategis dalam menyampaikan aspirasi warga, menyusun kebijakan desa bersama kepala desa, dan mengawasi jalannya pemerintahan desa. Namun, bagaimana jika pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti ketua RT, RW, LPMD, TP PKK, atau Karang Taruna ikut serta dalam kontestasi pemilihan anggota BPD? Apakah diperbolehkan secara hukum? Apa dampaknya terhadap netralitas dan tata kelola desa?

Artikel ini mengulas secara mendalam aspek hukum, prosedural, dan etis terkait pencalonan pengurus LKD dalam pemilihan anggota BPD, serta menawarkan rekomendasi praktis untuk menjaga integritas demokrasi desa.

A. Landasan Hukum: Apa yang Mengatur?

Partisipasi pengurus LKD dalam pemilihan anggota BPD diatur oleh beberapa regulasi utama:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 jo. Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa: Menetapkan struktur pemerintahan desa, termasuk BPD dan LKD.
2. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD: Mengatur teknis pembentukan dan pemilihan anggota BPD.
3. Peraturan Daerah (Perda): Mengatur tata cara pemilihan BPD secara lebih rinci sesuai konteks lokal.

Ketiga regulasi ini menjadi dasar hukum dalam menentukan siapa yang berhak dan tidak berhak mencalonkan diri sebagai anggota BPD.

B. Siapa Itu Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa?

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi warga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan diakui oleh pemerintah desa. Contoh LKD meliputi:

1. Rukun Tetangga (RT)
2. Rukun Warga (RW)
3. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
4. Tim Penggerak PKK
5. Karang Taruna

Pengurus LKD diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Desa dan bertugas menampung aspirasi masyarakat serta menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan. Meskipun berperan penting dalam pembangunan desa, posisi ini bukan bagian dari struktur pemerintahan desa formal seperti kepala desa atau perangkat desa.

C. Apakah Pengurus LKD Boleh Mencalonkan Diri sebagai Anggota BPD?

Secara hukum, pengurus LKD tidak termasuk dalam kategori yang dilarang mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Larangan hanya berlaku bagi:

1. Kepala desa dan perangkat desa
2. Anggota BPD yang telah menjabat dua periode
3. Warga yang sedang menjalani hukuman pidana

Dengan demikian, pengurus LKD berhak mencalonkan diri selama memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sebagai calon anggota BPD.

D. Persyaratan Calon Anggota BPD

Untuk dapat mencalonkan diri, pengurus LKD maupun warga lainnya harus memenuhi syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia, minimal berusia 21 tahun
2. Terdaftar sebagai penduduk desa dan berdomisili di wilayah pemilihan
3. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat dokter)
4. Bebas narkoba (dibuktikan dengan surat keterangan)
5. Tidak sedang menjabat sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD dua periode
6. Tidak sedang menjalani hukuman pidana
7. Melampirkan fotokopi KTP dan KK
8. Menyerahkan surat pernyataan bukan perangkat desa dan surat keterangan bebas pidana

E. Mekanisme Pendaftaran dan Verifikasi

Proses pencalonan dilakukan melalui tahapan berikut:

1. Pendaftaran

a. Calon mengambil formulir di kantor desa atau panitia pemilihan BPD
b. Melengkapi dokumen: KTP, KK, surat dokter, surat bebas pidana, surat pernyataan bukan perangkat desa

2. Verifikasi Dokumen

a. Panitia memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen
b. Status pengurus LKD tidak dianggap sebagai jabatan yang melarang pencalonan

3. Penetapan Calon

a. Calon yang sah diundang dalam musyawarah desa untuk penetapan
b. Pengurus LKD tetap menjalankan tugasnya hingga ada mekanisme internal pengunduran diri, jika dipandang perlu

F. Potensi Konflik Kepentingan dan Rekomendasi Praktis

Meskipun secara hukum diperbolehkan, pencalonan pengurus LKD tetap menyimpan potensi konflik kepentingan, terutama karena:

1. Pengurus LKD sering memiliki akses terhadap dana desa atau jaringan sosial warga
2. Posisi mereka dapat memengaruhi persepsi publik dan netralitas pemilihan

Untuk itu, beberapa langkah mitigasi disarankan:

1. Pengunduran diri atau cuti sementara dari jabatan LKD selama proses pemilihan untuk menjaga netralitas dan keadilan
2. Peraturan desa (Perdes) dapat mengatur kewajiban pengunduran diri sementara bagi pengurus LKD yang mencalonkan diri
3. Sosialisasi luas kepada masyarakat tentang hak dan batasan pengurus LKD agar tidak terjadi konflik persepsi atau keberpihakan institusional

G. Penutup: Menjaga Demokrasi Desa Tetap Sehat

Partisipasi pengurus LKD dalam pemilihan anggota BPD adalah hak yang dijamin oleh hukum, namun harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan etika publik. Dengan pengaturan yang jelas, verifikasi yang ketat, dan sosialisasi yang luas, desa dapat memastikan bahwa proses pemilihan BPD berlangsung adil, inklusif, dan bermartabat.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :