JIKA ASN TNI DAN POLRI IKUT KONTESTASI PEMILIHAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Antara Aspirasi Warga dan Batasan Regulatif
Oleh: NUR ROZUQI*
Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan instrumen penting dalam demokrasi lokal. BPD berfungsi sebagai lembaga representatif masyarakat desa yang berperan dalam pengawasan, penyaluran aspirasi, dan pembentukan kebijakan desa. Namun, munculnya minat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk ikut serta dalam kontestasi pemilihan anggota BPD menimbulkan pertanyaan serius tentang netralitas, legalitas, dan integritas proses demokrasi desa. Artikel ini mengulas secara mendalam aspek hukum, mekanisme administratif, serta konsekuensi dan rekomendasi terkait partisipasi kelompok tersebut.
A. Landasan Hukum: Pilar Regulasi yang Mengikat
Partisipasi ASN, TNI, dan POLRI dalam pemilihan anggota BPD diatur oleh sejumlah regulasi yang saling melengkapi:
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 jo. No. 3 Tahun 2024 tentang Desa: Menegaskan struktur dan fungsi BPD sebagai lembaga politik lokal.
2. Permendagri No. 110 Tahun 2016: Mengatur teknis pembentukan dan pemilihan anggota BPD.
3. PP No. 11 Tahun 2019 tentang Manajemen PNS: Menyusun batasan dan hak ASN dalam konteks jabatan publik.
4. UU No. 5 Tahun 2014 jo. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN: Menegaskan larangan berpolitik praktis bagi ASN aktif.
5. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI: Melarang prajurit dan anggota Polri aktif terlibat dalam jabatan politik atau sipil.
Regulasi ini menegaskan bahwa jabatan anggota BPD merupakan jabatan politik lokal yang tidak dapat diisi oleh individu yang masih aktif dalam dinas negara.
B. Persyaratan Umum Calon Anggota BPD
Untuk menjaga netralitas dan integritas pemilihan, calon anggota BPD harus memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun.
2. Berdomisili dan terdaftar sebagai penduduk desa setempat.
3. Tidak sedang menjabat sebagai kepala desa atau perangkat desa.
4. Tidak sedang menjalani hukuman pidana.
5. Tidak berasal dari unsur ASN, TNI, atau POLRI aktif.
Dokumen pendaftaran wajib dilengkapi dengan:
1. Surat keterangan tidak sebagai perangkat desa.
2. Surat bebas status kepegawaian atau dinas aktif bagi ASN, TNI, dan POLRI.
Panitia pemilihan wajib melakukan verifikasi dokumen secara ketat sebelum menetapkan calon sebagai sah.
C. Aturan Netralitas dan Larangan
Netralitas aparatur negara merupakan prinsip fundamental dalam menjaga demokrasi lokal yang sehat. Dalam konteks pemilihan anggota BPD:
1. ASN (PNS dan PPPK): Dilarang merangkap jabatan di lembaga politik lokal. UU ASN menegaskan bahwa ASN tidak boleh berpolitik praktis atau menduduki jabatan publik yang bersifat politik, termasuk BPD.
2. TNI: Prajurit aktif tidak memiliki hak dipilih dan dilarang terlibat dalam jabatan sipil atau politik praktis.
3. POLRI: Anggota aktif tidak menggunakan hak dipilih dan dilarang menjabat di lembaga politik atau pemerintahan desa.
Larangan ini bertujuan menjaga netralitas institusi negara dan mencegah konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan desa.
D. Mekanisme Perubahan Status: Jalan Legal Menuju Pencalonan
Bagi ASN, TNI, dan POLRI yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD, perubahan status kepegawaian adalah syarat mutlak:
1. ASN (PNS/PPPK)
a. Mengajukan pengunduran diri resmi atau cuti di luar tanggungan negara kepada instansi pembina kepegawaian sebelum mendaftar.
b. Surat pengunduran diri/cuti beserta bukti penerimaan instansi menjadi syarat administrasi pendaftaran.
2. TNI/POLRI
a. Harus mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dini sebelum mendaftar.
b. Surat keputusan pemberhentian dari dinas aktif dilampirkan saat pendaftaran.
Tanpa dokumen resmi perubahan status, pendaftaran calon akan dibatalkan oleh panitia dan tidak dapat diajukan banding.
E. Konsekuensi dan Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan netralitas dan prosedur administratif akan dikenai sanksi tegas:
1. Calon dengan dokumen tidak lengkap atau terbukti aktif di ASN/TNI/POLRI akan dicoret tanpa hak banding.
2. ASN/PPPK yang melanggar netralitas dapat dikenai sanksi disiplin mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat.
3. Prajurit TNI/POLRI yang mencalonkan diri tanpa berhenti resmi dapat dikenai sanksi militer atau kepolisian sesuai peraturan internal dan UU masing-masing.
4. Meskipun pemilihan anggota BPD bukan bagian dari Pemilu nasional, prinsip netralitas tetap dijaga oleh pemerintah daerah dan BPD untuk menjaga kredibilitas proses.
F. Rekomendasi Strategis: Menjaga Demokrasi Desa Tetap Bermartabat
1. Unsur ASN, TNI, dan POLRI, Legalitas pencalonannya tidak sah jika status aktif tidak diubah. Maka sosialisasikan regulasi secara luas
2. Masalah Netralitas, anggota BPD dari unsur ASN, TNI atau POLRI akan berpotensi politisasi birokrasi dan militerisasi desa. Maka libatkan BPD dan pemda dalam pengawasan
3. Secara administrasi, manakala dokumen tidak lengkap, akan menyebabkan pencoretan. Oleh sebab itu panitia wajib verifikasi dokumen secara ketat
4. Terhadap Demokrasi Desa, dimungkinkan akan terjadi ketimpangan akses dan konflik kepentingan. Maka perkuatlah pendidikan politik warga
Pemilihan anggota BPD harus menjadi ruang demokrasi yang bersih, inklusif, dan berintegritas. Partisipasi dari kalangan ASN, TNI, dan POLRI hanya dapat diterima jika dilakukan secara sah dan transparan. Desa dan panitia pemilihan memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga netralitas dan memastikan bahwa setiap calon memenuhi syarat hukum dan etika publik.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

