TAHAPAN PROSES PEMBUATAN LAMBANG DESA
Strategi Partisipatif dan Legalitas Formal
Oleh: NUR ROZUQI*
Pembuatan lambang desa bukanlah sekadar kegiatan teknis, melainkan sebuah proses strategis yang melibatkan partisipasi masyarakat, kajian nilai lokal, serta pengesahan hukum. Lambang desa menjadi simbol identitas, kebanggaan, dan legitimasi kelembagaan yang harus dirancang dengan penuh kehati-hatian. Berikut tahapan lengkap yang biasanya ditempuh dalam proses pembentukan lambang desa.
1. Koordinasi Awal
Tahap pertama dimulai dengan koordinasi antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas rencana pembuatan lambang.
a. Dilanjutkan dengan Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum partisipatif untuk menyepakati pembentukan tim penyusun lambang.
b. Musdes memastikan bahwa proses ini mendapat legitimasi sosial dari warga.
2. Pembentukan Tim Penyusun
Setelah ada kesepakatan, dibentuk Tim Penyusun Lambang Desa.
a. Tim biasanya diketuai oleh Sekretaris Desa, dengan anggota yang terdiri dari tokoh masyarakat, budayawan, dan perangkat desa.
b. Kepala Desa kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum pembentukan tim.
3. Penggalian Data dan Nilai Lokal
Tahap ini menjadi inti dari proses perancangan. Tim melakukan:
a. Inventarisasi sejarah, budaya, dan potensi desa sebagai bahan utama.
b. Identifikasi simbol-simbol lokal yang relevan dengan karakter desa.
c. Analisis nilai filosofis dan sosial yang ingin diwakili dalam lambang.
4. Desain Visual dan Filosofi
Data yang terkumpul kemudian diterjemahkan ke dalam bentuk visual.
a. Simbol-simbol substantif diformulasikan menjadi gambar ornamentik.
b. Disusun pula naskah makna filosofis dan simbolik dari setiap elemen lambang.
c. Tim dapat melibatkan desainer grafis atau ahli visual untuk memperkuat kualitas desain.
5. Penyusunan Rancangan Perdes
Tahap berikutnya adalah penyusunan regulasi.
a. Sekretaris Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang lambang desa.
b. Raperdes dilampiri dengan gambar lambang serta penjelasan filosofisnya.
6. Pembahasan dan Pengesahan
Raperdes kemudian dibahas dalam forum resmi.
a. BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dan tokoh masyarakat terlibat dalam pembahasan.
b. Setelah disepakati, Raperdes ditetapkan menjadi Perdes Lambang Desa melalui musyawarah paripurna.
7. Pengundangan dan Registrasi
Tahap akhir adalah pengesahan hukum.
a. Kepala Desa menandatangani Perdes.
b. Sekretaris Desa mengundangkan dan meregistrasikan ke dalam Lembaran Desa sebagai dokumen resmi.
Tips Praktis dalam Pembuatan Lambang Desa
a. Libatkan generasi muda dalam proses desain untuk membangun rasa memiliki.
b. Pastikan lambang tidak menyerupai logo partai politik, organisasi terlarang, atau desa lain.
c. Gunakan warna dan simbol yang mudah dikenali serta memiliki makna kuat secara lokal.
Kesimpulan
Proses pembuatan lambang desa adalah kegiatan strategis yang menuntut partisipasi masyarakat, kajian mendalam terhadap nilai lokal, serta pengesahan hukum melalui Perdes. Dengan tahapan yang sistematis dan tips praktis yang tepat, lambang desa dapat menjadi simbol identitas yang sah, bermakna, dan membangkitkan kebanggaan kolektif masyarakat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

