SOLUSI MENGATASI KECURANGAN DALAM PEMBENTUKAN PENGURUS LKD
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti LPMD, RT/RW, PKK, Karang Taruna, dan Posyandu merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Keberadaan LKD diatur dalam Permendagri No. 18 Tahun 2018 yang menekankan prinsip demokratis, inklusif, dan akuntabel dalam pembentukan pengurus. Namun, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya kecurangan, seperti penunjukan sepihak, manipulasi dokumen, dan minimnya keterlibatan warga. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan solusi komprehensif yang mencakup pendekatan hukum, administratif, partisipatif, dan edukatif. Artikel ini menyajikan uraian sistematis mengenai langkah-langkah yang dapat diterapkan untuk memastikan pembentukan pengurus LKD berjalan transparan dan berintegritas.
B. Uraian Mendalam
1. Solusi Hukum dan Regulatif
a. Penegasan Regulasi Desa
1) Pemerintah desa wajib menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang pembentukan LKD, mencakup syarat, mekanisme, dan masa jabatan pengurus.
2) Peraturan tersebut harus mengacu pada Permendagri No. 18 Tahun 2018 serta Peraturan Bupati setempat agar memiliki legitimasi hukum yang kuat.
b. Sanksi atas Pelanggaran
1) Kepala desa atau panitia yang melakukan penunjukan sepihak atau manipulasi dokumen dapat dikenai sanksi administratif oleh camat atau bupati.
2) Warga berhak melaporkan pelanggaran ke Inspektorat Daerah atau Ombudsman jika terjadi maladministrasi atau pelanggaran etika.
2. Solusi Administratif dan Teknis
a. Musyawarah Terbuka dan Terdokumentasi
1) Pembentukan pengurus LKD harus melalui musyawarah warga yang inklusif, dengan berita acara, daftar hadir, dan dokumentasi visual.
2) Musyawarah wajib melibatkan unsur RW, tokoh masyarakat, perempuan, dan pemuda agar representatif.
b. Format dan Tata Tertib Standar
1) Desa perlu memiliki template tata tertib musyawarah, formulir pencalonan, dan format berita acara yang sah serta mudah digunakan.
2) Panitia pembentukan harus dibentuk secara terbuka dan diumumkan kepada warga untuk menjamin transparansi.
c. Mekanisme Pengaduan Internal
1) Dibentuk tim verifikasi dan pengaduan di tingkat desa untuk menampung laporan warga terkait proses pembentukan pengurus.
2) Mekanisme ini menjadi sarana koreksi internal sebelum masalah berkembang menjadi sengketa.
3. Solusi Partisipatif dan Sosial
a. Keterlibatan Kelompok Rentan
1) Wajib melibatkan perempuan, pemuda, dan kelompok adat dalam proses musyawarah dan penjaringan calon pengurus.
2) Penetapan pengurus harus mempertimbangkan keterwakilan wilayah dan kelompok sosial agar tidak menimbulkan eksklusivitas.
b. Transparansi dan Publikasi
1) Informasi tentang jadwal musyawarah, syarat calon, dan hasil keputusan harus dipublikasikan di papan informasi desa dan media sosial.
2) Publikasi ini memperkuat akuntabilitas sekaligus memberi ruang kontrol sosial dari warga.
c. Evaluasi Berkala Kinerja Pengurus
1) Pengurus LKD dievaluasi secara berkala oleh warga melalui forum musyawarah atau survei partisipatif.
2) Evaluasi ini memastikan pengurus tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
4. Solusi Edukatif dan Preventif
a. Penyuluhan Hukum dan Tata Kelola
1) Dilakukan penyuluhan hukum kepada warga dan perangkat desa tentang pentingnya pembentukan LKD yang demokratis dan akuntabel.
2) Materi penyuluhan mencakup etika organisasi, peran LKD, dan mekanisme pelaporan.
b. Pelatihan Fasilitator Musyawarah
1) Desa dapat melatih fasilitator lokal untuk memimpin musyawarah pembentukan pengurus secara partisipatif dan bebas manipulasi.
2) Fasilitator berperan menjaga dinamika musyawarah agar tetap inklusif.
c. Penyusunan Modul Pembentukan LKD
1) Modul berisi tahapan pembentukan, simulasi musyawarah, format dokumen, dan alat evaluasi partisipatif.
2) Modul ini menjadi panduan praktis bagi desa untuk menjalankan proses sesuai standar demokrasi lokal.
C. Penutup
Kecurangan dalam pembentukan pengurus LKD dapat melemahkan legitimasi lembaga desa dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi lokal. Oleh karena itu, solusi hukum, administratif, partisipatif, dan edukatif harus diterapkan secara terpadu. Regulasi yang jelas, musyawarah terbuka, keterlibatan kelompok rentan, serta pendidikan politik warga menjadi fondasi penting untuk memastikan LKD berfungsi sebagai wadah pemberdayaan masyarakat yang sah dan akuntabel. Dengan langkah-langkah tersebut, desa dapat membangun tata kelola yang lebih transparan, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan warga.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN