KECURANGAN DALAM PEREKRUTAN KPMD

KECURANGAN DALAM PEREKRUTAN KPMD

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) merupakan ujung tombak pembangunan partisipatif di tingkat desa. Mereka berperan sebagai fasilitator, penggerak, sekaligus jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat dalam merancang serta melaksanakan program pemberdayaan. Idealnya, perekrutan KPMD dilakukan secara demokratis, transparan, dan inklusif agar menghasilkan kader yang berintegritas dan kompeten. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya berbagai bentuk kecurangan yang merusak legitimasi proses perekrutan. Kecurangan ini tidak hanya melemahkan fungsi KPMD, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pembangunan desa dan partisipasi warga.

B. Uraian Mendalam

1. Bentuk-Bentuk Kecurangan dalam Perekrutan KPMD

a. Penunjukan Sepihak Tanpa Musyawarah

1) KPMD ditunjuk langsung oleh kepala desa atau perangkat tanpa melibatkan musyawarah warga.
2) Tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, dan kelompok rentan tidak dilibatkan dalam proses seleksi, sehingga representasi menjadi timpang.

b. Manipulasi Persyaratan Administratif

1) Calon KPMD yang tidak memenuhi syarat minimal seperti domisili, pendidikan, atau keterlibatan sosial tetap diloloskan.
2) Dokumen pendukung, seperti surat pernyataan atau daftar hadir musyawarah, dibuat secara fiktif atau tidak sah.

c. Tidak Adanya Proses Seleksi yang Transparan

1) Tes tertulis, wawancara, atau observasi lapangan untuk menilai kapasitas calon tidak dilakukan.
2) Calon dipilih berdasarkan kedekatan pribadi, afiliasi politik, atau relasi ekonomi, bukan kompetensi dan komitmen.

d. Penggunaan KPMD sebagai Alat Politik

1) KPMD direkrut untuk mendukung agenda politik kepala desa atau kelompok tertentu.
2) Perekrutan dilakukan menjelang pemilihan kepala desa atau pemilu demi kepentingan elektoral.

e. Honorarium sebagai Alat Manipulasi

1) Calon KPMD dijanjikan honor atau insentif yang tidak sesuai ketentuan untuk menarik dukungan.
2) Warga enggan mencalonkan diri karena honor terlalu kecil, sehingga seleksi tidak kompetitif.

f. Tidak Ada Evaluasi atau Mekanisme Pengaduan

1) Warga tidak diberi ruang untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil perekrutan.
2) Tidak tersedia mekanisme dokumentasi atau audit terhadap proses perekrutan, sehingga kecurangan sulit dikoreksi.

2. Dampak Kecurangan terhadap Pemberdayaan Desa

a. KPMD tidak berfungsi optimal karena tidak memiliki kapasitas atau komitmen yang dibutuhkan.
b. Partisipasi masyarakat menurun karena KPMD tidak mampu menjadi penggerak yang kredibel.
c. Program pemberdayaan menjadi formalitas, hanya sekadar memenuhi prosedur tanpa dampak nyata di lapangan.
d. Potensi konflik sosial meningkat, terutama jika warga merasa tidak dilibatkan atau dirugikan dalam proses perekrutan.

C. Penutup

Kecurangan dalam perekrutan KPMD merupakan ancaman serius bagi keberhasilan pembangunan partisipatif di desa. Penunjukan sepihak, manipulasi administrasi, hingga penggunaan KPMD sebagai alat politik, semuanya melemahkan fungsi kader sebagai penggerak masyarakat. Dampaknya tidak hanya pada kualitas program pemberdayaan, tetapi juga pada kepercayaan warga terhadap pemerintah desa. Oleh karena itu, perekrutan KPMD harus dilakukan secara transparan, inklusif, dan akuntabel, dengan mekanisme seleksi yang jelas serta ruang pengaduan yang terbuka. Dengan langkah tersebut, KPMD dapat kembali berfungsi sebagai motor pemberdayaan yang berintegritas, sehingga pembangunan desa benar-benar berorientasi pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :