SOLUSI MENGATASI KECURANGAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN DESA

SOLUSI MENGATASI KECURANGAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Pelaksanaan kegiatan anggaran desa merupakan tahap penting dalam siklus pengelolaan keuangan desa. Setelah perencanaan dan penganggaran disusun, pelaksanaan menjadi ujian nyata bagi integritas, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah desa. Sayangnya, praktik di lapangan menunjukkan bahwa tahap ini sering kali menjadi titik rawan penyimpangan, seperti mark-up, kegiatan fiktif, dan penyalahgunaan dana. Untuk itu, diperlukan solusi komprehensif yang mencakup pendekatan hukum, administratif, partisipatif, dan edukatif agar pelaksanaan kegiatan desa benar-benar mencerminkan prinsip tata kelola yang baik dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

B. Uraian Mendalam

1. Solusi Regulatif dan Hukum

a. Penegasan Aturan Pelaksanaan

Pemerintah desa wajib mengikuti ketentuan resmi, antara lain:

1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2) Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
3) Peraturan Bupati terkait pelaksanaan kegiatan dan mekanisme pengawasan.

b. Sanksi Tegas terhadap Pelanggaran

Kepala desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), atau perangkat desa yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai:

1) Sanksi administratif oleh camat atau bupati.
2) Tindak pidana korupsi jika terdapat unsur penggelapan, pemalsuan, atau penyalahgunaan dana.

2. Solusi Administratif dan Teknis

a. Dokumentasi Pelaksanaan yang Akurat

Setiap kegiatan wajib didokumentasikan dengan:

1) Foto sebelum, saat, dan sesudah pelaksanaan.
2) Daftar hadir, berita acara, dan laporan realisasi fisik.
3) Bukti transaksi yang sah sesuai standar harga lokal.

b. Penggunaan Sistem Digital

Desa wajib menggunakan aplikasi resmi untuk meminimalkan manipulasi manual, seperti:

1) Siskeudes untuk pencatatan dan pelaporan keuangan.
2) OpenSID untuk publikasi realisasi kegiatan dan anggaran.
Sistem ini mempermudah audit dan meningkatkan transparansi.

c. Audit Internal dan Eksternal

1) Pemeriksaan berkala oleh BPD sebagai pengawas internal desa.
2) Audit oleh Inspektorat Daerah sebagai pengawas eksternal.
3) Audit sosial oleh masyarakat untuk menilai dampak dan keadilan kegiatan.

3. Solusi Partisipatif dan Sosial

a. Keterlibatan Warga dalam Pengawasan

Warga dilibatkan dalam:
1) Forum monitoring kegiatan.
2) Penilaian hasil pembangunan.
3) Pelaporan dugaan kecurangan melalui posko pengaduan.

b. Transparansi Informasi Kegiatan

Informasi pelaksanaan kegiatan dipublikasikan melalui:
1) Papan informasi desa.
2) Media sosial resmi desa.
3) Forum musyawarah dan laporan bulanan.

c. Pelibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

RT/RW, Karang Taruna, PKK, dan tokoh masyarakat dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan agar kontrol sosial lebih kuat.

4. Solusi Edukatif dan Preventif

a. Pelatihan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)

TPK dilatih mengenai:
1) Etika pelaksanaan kegiatan.
2) Teknik pelaporan dan dokumentasi.
3) Pencegahan konflik dan manipulasi.

b. Penyuluhan kepada Warga

Warga diberi pemahaman tentang:
1) Hak mereka untuk mengawasi kegiatan desa.
2) Cara melaporkan kecurangan secara aman dan terstruktur.
3) Pentingnya partisipasi aktif dalam pembangunan desa.

c. Refleksi dan Evaluasi Tahunan

Evaluasi tahunan dilakukan melalui:
1) Forum refleksi desa.
2) Survei kepuasan warga.
3) Laporan evaluasi kinerja kepala desa dan perangkat.

C. Penutup

Kecurangan dalam pelaksanaan kegiatan anggaran desa merupakan ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan penerapan solusi regulatif, administratif, partisipatif, dan edukatif, desa dapat memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan. Dokumentasi yang akurat, penggunaan sistem digital, keterlibatan warga, serta pelatihan perangkat desa menjadi kunci untuk mencegah praktik manipulatif. Melalui langkah-langkah tersebut, pelaksanaan kegiatan desa dapat berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat nyata, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top