KECURANGAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN DESA

KECURANGAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Pelaksanaan kegiatan anggaran desa merupakan tahap krusial dalam siklus pengelolaan keuangan desa. Setelah perencanaan dan penganggaran disusun, tahap pelaksanaan seharusnya mencerminkan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan sering kali menjadi titik rawan penyimpangan. Kecurangan yang terjadi tidak hanya merugikan keuangan desa, tetapi juga menghambat pencapaian tujuan pembangunan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

B. Uraian Mendalam

1. Bentuk-Bentuk Kecurangan dalam Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Desa

a. Penggelembungan Anggaran (Mark-Up)

1) Harga barang atau jasa yang dibelanjakan jauh lebih tinggi dari harga pasar.
2) Nilai dalam kwitansi atau laporan keuangan tidak sesuai dengan pembayaran riil.
3) Contoh: pembelian alat olahraga dicatat Rp10 juta, padahal harga pasar hanya Rp3 juta.

b. Kegiatan Fiktif

1) Kegiatan dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban, tetapi tidak pernah dilaksanakan.
2) Barang atau jasa tidak pernah diterima oleh masyarakat meskipun tercatat sebagai terealisasi.
3) Contoh: belanja bola kaki untuk kegiatan kepemudaan, tetapi desa tidak memiliki lapangan dan bola tidak pernah dibagikan.

c. Penyalahgunaan Dana oleh Aparat Desa

1) Dana kegiatan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
2) Kepala desa atau perangkat memanipulasi pelaksanaan agar proyek jatuh ke tangan rekanan tertentu.
3) Dana pembangunan fisik dialihkan untuk pembelian barang konsumtif atau kegiatan non-prioritas.

d. Manipulasi Volume dan Spesifikasi

1) Volume pekerjaan dilebihkan dari kenyataan di lapangan.
2) Spesifikasi barang/jasa diturunkan dari rencana, tetapi tetap dibayar sesuai nilai tinggi.
3) Contoh: pembangunan jalan desa sepanjang 500 meter, tetapi realisasi hanya 300 meter.

e. Tidak Sesuai Skala Prioritas

1) Kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau potensi desa.
2) Usulan warga dalam musyawarah desa diabaikan, diganti dengan kegiatan yang menguntungkan elite lokal.
3) Hal ini menunjukkan lemahnya kinerja pemerintah desa dalam memahami kebutuhan riil masyarakat.

f. Dokumentasi dan Laporan yang Tidak Akurat

1) Bukti pengeluaran seperti kwitansi, foto kegiatan, dan daftar hadir dibuat secara fiktif.
2) Laporan realisasi tidak mencerminkan kondisi lapangan.
3) Tidak ada audit internal atau pengawasan dari BPD dan masyarakat.

2. Dampak Kecurangan terhadap Tata Kelola dan Masyarakat Desa

a. Tujuan pembangunan desa tidak tercapai, karena kegiatan tidak berdampak nyata bagi masyarakat.
b. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa menurun, memicu apatisme dan konflik sosial.
c. Dana desa berisiko disalahgunakan, berujung pada temuan audit, sanksi administratif, atau proses hukum.
d. Pemberdayaan masyarakat terhambat, karena kegiatan yang seharusnya mendukung kapasitas warga tidak dilaksanakan.

C. Penutup

Pelaksanaan kegiatan anggaran desa merupakan ujian nyata bagi integritas dan profesionalitas pemerintah desa. Kecurangan dalam bentuk mark-up, kegiatan fiktif, penyalahgunaan dana, manipulasi volume, hingga laporan yang tidak akurat menunjukkan lemahnya pengawasan dan transparansi. Dampaknya bukan hanya pada kerugian finansial, tetapi juga pada hilangnya kepercayaan masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa.

Untuk mencegah hal ini, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), keterlibatan aktif masyarakat dalam memantau kegiatan, serta penerapan sistem audit internal yang ketat. Transparansi dokumen, publikasi laporan, dan partisipasi warga dalam setiap tahapan pelaksanaan menjadi kunci agar anggaran desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan langkah tersebut, desa dapat membangun tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan warga.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top