Pedoman PPID Desa
PPID Desa ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa ) Dan Otonomi Desa (adalah kewenangan yang diberikan kepada desa secara luas untuk dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri)
PPID Desa itu dasarnya adalah UU 6/2014, UU 14/2008, PP 43/2014, Permendagri 2/2017, dan PerKI 1/2018.
Jangan dipaksakan dengan UU 14/2008, PP 61/2010, Permendagri 3/2017, dan PerKI 1/2010. Ini ruang lingkupnya ke bawah sampai Kabupaten/Kota dan OPD nya.
Desa itu otonom dengan istilah Rekognisi Subsidiaritas. Maka jangan coba-coba cengkeram desa.
Desa itu otonom ( otonom Desa adalah kini menjadi daerah yang istimewa dan bersifat mandiri, berada dalam wilayah kabupaten dan berhak berbicara atas kepentingan sendiri ) dengan istilah Rekognisi
Rekognisi adalah desa berhak untuk memanfaatkan, mendukung dan memperkuat usaha ekonomi desa yang sudah ada dan tidak lagi dilandasi oleh tindakan intervensi dari paradesa atau struktur di atas desa seperti yang bertahun-tahun terjadi pada desa-desa di seluruh nusantara. Bukan rahasia lagi, sebelum aspirasi yang kemudian melahirkan UU Desa, desa-desa di seluruh negeri ini tidak memiliki kekuatan mengatur diri sendiri, hampir semua kebijakan dan arah pembangunan desa diatur oleh struktur di atas desa seperti kecamatan, kabupaten, provinsi bahkan pemerintahan pusat.
Kini desa sudah memiliki wewenang untuk mengurus potensi dan asetnya sendiri untuk mencapai kesejahteraannya. Upaya ini diwadahi kemudian dengan Badan Usaha Milik Desa yang kini wajib berdiri di seluruh desa. Pengakuan atas asas ini sangat fundamental bagi perubahan situasi sosial di desa karena bisa menciptakan pengaruh yang besar bagi peningkatan kesejahteraan desa itu. Soalnya rkognisi kemudian disertai dengan kekuatan alokasi dana untuk desa dari APBN dan APBD untuk pendirian, penetapan, pengurusan dan pengelolaan BUMDes.
Subsidairitas ( subsidairitas adalah adanya penetapan kewenangan lokal berskala desa melalui Peratutan Bupati/Walikota maupun Peraturan Desa tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa dengan memasukkan pendirian, penetapan, pengurusan dan pengelolaan BUMDes di dalamnya. Subsidiaritas ini harus lahir melalui wewenang pemerintah desa, permendagri_no.2_th_2017 Standart Pelayanan Minimal DesaBPD dan masyarakat Desa melalui Musyawarah desa dalam mengembangkan prakarsa unutk pendirian, penetaoan, pengurusan dan pengelolaan BUMDes.)
Bak kesatria yang baru lahir, dengan dua kekuatan ini sekarang desa memiliki kewenangan penuh mengelola aset dan potensinya dengan kekuatannya sendiri untuk menciptakan kesejahteraan bagi warga desanya melalui salah satunya BUMDes. Keputusan tertinggi berada di tangan seluruh warga yang termaktub dalam Musayawarah Desa. Desa sudah tidak bisa lagi diintervensi oleh struktur di atasnya seperti yang bertahun-tahun terjadi.
Tapi bersenjata lengkap tak berarti semuanya lantas bakal lebih mudah. Dua asas ini memiliki konsekuensi yang tak gampang bagi desa untuk menjalankannya. Soalnya, selama ini perangkat desa lebih banyak bekerja pada urusan administrasi dan tangan paling bawah kebijakan pusat, sedangkan sekarang harus mampu merumuskan sendiri apa yang ingin dicapainya.
permendagri_no.2_th_2017 Standart Pelayanan Minimal Desa
Peraturan Komisi Informasi no 1 th 2018
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.
Tapi kenapa desa sekarang ini pembangunan jalan ke kota tidak bisa dengan danadesa,alasanya karna jalan pemkab.
Karena ada pembagian kewenangan.