SIKAP RAKYAT TERHADAP PRAKTIK MOU ANTARA KEPALA DESA DAN LSM

SIKAP RAKYAT TERHADAP PRAKTIK MOU ANTARA KEPALA DESA DAN LSM

Oleh: NUR ROZUQI*

Sikap rakyat terhadap praktik penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kepala desa (kades) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM sangat bergantung pada transparansi, legalitas, dan manfaat nyata dari kerja sama tersebut. Namun, berdasarkan kasus-kasus aktual di lapangan, berikut penjelasan lengkap tentang bagaimana masyarakat bersikap ketika MoU tersebut dianggap bermasalah:

A. Sikap Rakyat ?

Waspada, Kritis, dan Menolak Jika Merugikan

1. Menolak Jika Tidak Transparan

a. Masyarakat cenderung menolak MoU yang tidak dijelaskan secara terbuka, terutama jika menyangkut dana desa atau kontribusi ke pihak luar.
b. Mereka menuntut agar setiap kerja sama diumumkan melalui musyawarah desa (musdes) dan disertai dokumen resmi.

2. Mendukung Kades yang Tegas Menolak

a. Seperti di Lamongan, ratusan kades menolak MoU dengan LSM karena merasa terganggu dan diminta kontribusi Rp 500 ribu per desa.
b. Sikap tegas para kades ini didukung oleh masyarakat karena dianggap melindungi uang rakyat dari potensi penyalahgunaan.

3. Menuntut Legalitas dan Tujuan Jelas

a. Warga desa mulai kritis terhadap LSM yang tidak terdaftar di Kesbangpol atau tidak memiliki program nyata di lapangan.
b. Mereka menuntut agar kerja sama hanya dilakukan dengan lembaga yang jelas legalitas dan manfaatnya.

4. Melaporkan Jika Ada Unsur Pemerasan

a. Jika MoU disertai ancaman atau tekanan, masyarakat bersama perangkat desa dapat melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
b. Di beberapa daerah, warga mendukung pelaporan terhadap oknum LSM yang memeras kades dengan ancaman pelaporan korupsi palsu.

B. Sikap Ideal yang Dapat Diambil oleh Rakyat

a. Meminta Musyawarah Desa Terbuka sebelum MoU ditandatangani
b. Menuntut dokumen MoU dipublikasikan di papan informasi desa
c. Mengawasi penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan untuk membayar pihak luar
d. Mendorong audit oleh Inspektorat atau BPK jika ada dugaan penyimpangan
e. Mendukung kades yang menolak tekanan dari LSM atau pihak eksternal

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top