MODUS PEMERASAN OKNUM LSM KEPADA KADES
Oleh: NUR ROZUQI*
Mengenai praktik pemerasan terhadap kepala desa (kades) oleh oknum LSM dengan modus ancaman pelaporan korupsi:
A. Modus Pemerasan oleh Oknum LSM
Oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) kerap menggunakan strategi berikut:
1. Mengirim surat somasi atau laporan dugaan korupsi ke kades, biasanya terkait Dana Desa atau APBDes.
2. Mengancam akan melaporkan ke Kejaksaan, Polres, atau Ombudsman jika tidak diberi uang.
3. Meminta sejumlah uang sebagai “uang damai” agar laporan tidak dilanjutkan.
4. Menggunakan nama organisasi yang terdengar resmi, meski tidak terdaftar di Kesbangpol atau tidak memiliki legalitas jelas.
B. Aspek Hukum Pemerasan
Tindakan ini dapat dijerat dengan:
a. Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman
b. Pasal 369 KUHP: Ancaman pencemaran nama baik
c. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: Jika uang berasal dari Dana Desa
d. UU Ormas dan UU LSM: LSM yang tidak terdaftar atau menyalahgunakan fungsi dapat dibekukan
C. Mengapa Ini Merugikan Uang Rakyat?
a. Dana desa adalah uang negara yang harus digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
b. Jika digunakan untuk membayar oknum LSM, maka terjadi penyalahgunaan anggaran.
c. Praktik ini merusak tata kelola desa dan menghambat transparansi serta partisipasi warga.
D. Langkah Pencegahan dan Penindakan
a. Verifikasi legalitas LSM melalui Kesbangpol sebelum menjalin kerja sama.
b. Laporkan ke APH jika ada ancaman atau permintaan uang.
c. Libatkan Inspektorat dan pendamping desa untuk penguatan tata kelola.
d. Edukasi hukum dan literasi organisasi bagi perangkat desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

