KEDAULATAN FISKAL DESA

KEDAULATAN FISKAL DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

Bahwa menyangkut kedaulatan fiskal desa, sinkronisasi perencanaan, dan perlindungan terhadap prinsip otonomi desa. Ketika pemerintah kabupaten/kota (melalui dinas atau kecamatan) memerintahkan agar program RKPD kabupaten/kota didanai dari APBDes, maka Kepala Desa harus bersikap tegas, legal, dan diplomatis. Berikut adalah uraian lengkap mengenai sikap yang harus diambil oleh Kepala Desa:

A. Dasar Hukum yang Harus Dijadikan Pegangan

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Desa memiliki kewenangan lokal berskala desa dan hak mengatur APBDes
2. Permendagri No. 20 Tahun 2018, bahwa APBDes disusun berdasarkan RKP Desa, bukan RKPD Kabupaten
3. Permendesa No. 21 Tahun 2020, bahwa Dana Desa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan berbasis musyawarah desa
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah daerah tidak boleh memaksakan pembiayaan program tanpa kesepakatan dan kewenangan yang sah

B. Sikap dan Langkah Strategis Kepala Desa

1. Menolak Perintah Sepihak Secara Legal dan Tertulis

a. Kepala Desa tidak boleh menyetujui pembiayaan program kabupaten/kota dari APBDes tanpa musyawarah desa dan tanpa masuk dalam RKP Desa.
b. Sampaikan penolakan secara tertulis dengan dasar hukum yang jelas.

2. Meminta Penjelasan Tertulis dan Legalitas Program

Minta surat resmi dari dinas/kecamatan yang menyebutkan:
a. Nama program
b. Dasar hukum
c. Skema pembiayaan
d. Alasan pembebanan ke APBDes

3. Melibatkan BPD dan Musyawarah Desa

a. Bahas permintaan tersebut dalam Musyawarah Desa Khusus.
b. Libatkan BPD, tokoh masyarakat, dan LKD untuk menentukan sikap kolektif.

4. Menyampaikan Keberatan ke Pemerintah Kabupaten

a. Kirim surat keberatan kepada Bupati/Walikota melalui Dinas PMD atau Bagian Hukum.
b. Sertakan hasil musyawarah desa dan dasar hukum penolakan.

5. Mengusulkan Skema Alternatif

Jika program tersebut bermanfaat, usulkan agar:
a. Didanai dari APBD Kabupaten/Kota
b. Dilaksanakan melalui kerja sama antar pemerintah (Pasal 24 Permendagri 20/2018)
c. Atau masuk dalam Dana Transfer Khusus ke desa

C. Prinsip yang Harus Dijaga oleh Kepala Desa

1. Otonomi Desa, yaitu bahwa APBDes adalah hak desa, bukan instrumen APBD
2. Partisipatif, yaitu bahwa semua program harus melalui musyawarah desa
3. Legalitas, yaitu bahwa setiap pembiayaan harus sesuai regulasi dan kewenangan
4. Akuntabilitas, yaitu bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan APBDes di hadapan masyarakat dan hukum

D. Contoh Format Surat Penolakan atau Klarifikasi

SURAT PENOLAKAN PEMBIAYAAN PROGRAM KABUPATEN/KOTA DARI APBDes

Nomor: ………………………

Kepada Yth:
Kepala Dinas …………………
Camat …………………

Dengan ini kami menyampaikan bahwa permintaan pembiayaan program ……………… yang tercantum dalam RKPD Kabupaten/Kota untuk didanai dari APBDes Desa ……………… tidak dapat kami penuhi karena:

1. Program tersebut tidak tercantum dalam RKP Desa hasil Musyawarah Desa.
2. Tidak ada dasar hukum yang mewajibkan desa membiayai program lintas kewenangan.
3. APBDes telah disusun dan ditetapkan melalui Peraturan Desa sesuai Permendagri 20/2018.

Kami terbuka untuk kerja sama melalui mekanisme yang sah dan sesuai kewenangan.

Tertanda,
Kepala Desa …………………

E. Perlindungan Hukum bagi Kepala Desa

1. Kepala Desa tidak dapat dipidana atau dikenai sanksi karena menolak perintah yang bertentangan dengan regulasi.
2. Justru Kepala Desa dilindungi oleh UU Desa dalam menjalankan fungsi otonomi dan pengelolaan keuangan desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :