KEPADA SIAPA CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DIBERIKAN

KEPADA SIAPA CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DIBERIKAN

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. CSR tidak hanya berorientasi pada keuntungan perusahaan, tetapi juga pada kesejahteraan pihak-pihak yang terdampak oleh aktivitas bisnis. Pertanyaan penting yang sering muncul adalah: kepada siapa sebenarnya CSR diberikan? Jawaban atas pertanyaan ini akan membantu memahami arah dan sasaran program CSR agar tepat guna dan berkelanjutan.

mostbet

B. Dasar Hukum

Dasar hukum CSR di Indonesia menegaskan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan:

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
Pasal 74 mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam melaksanakan CSR.

2. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal:
Menyebutkan bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.

3. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012:
Mengatur pelaksanaan CSR oleh perseroan terbatas, termasuk siapa yang menjadi penerima manfaat.

4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Menekankan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.

C. Uraian

CSR diberikan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas perusahaan, antara lain:

1. Masyarakat Lokal
a. Komunitas di sekitar wilayah operasional perusahaan.
b. Penerima manfaat berupa program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan infrastruktur.
c. Tujuannya adalah menciptakan hubungan harmonis dan mengurangi potensi konflik sosial.

2. Karyawan dan Tenaga Kerja
a. CSR juga menyasar kesejahteraan internal perusahaan, seperti peningkatan kualitas hidup karyawan, pelatihan, dan jaminan kesehatan.
b. Hal ini memperkuat loyalitas dan produktivitas tenaga kerja.

3. Lingkungan Hidup
a. CSR diberikan dalam bentuk program pelestarian alam, pengelolaan limbah, penghijauan, dan penggunaan energi terbarukan.
b. Lingkungan menjadi penerima manfaat tidak langsung, tetapi sangat penting untuk keberlanjutan usaha.

4. Konsumen dan Stakeholder Lain
a. CSR diwujudkan dalam bentuk produk yang aman, berkualitas, dan ramah lingkungan.
b. Stakeholder lain seperti pemerintah dan mitra bisnis juga menerima manfaat berupa dukungan terhadap kebijakan pembangunan berkelanjutan.

5. Masyarakat Luas
Program CSR tidak terbatas pada masyarakat sekitar, tetapi juga dapat menjangkau masyarakat luas melalui kegiatan sosial, bantuan bencana, atau program nasional.

Dengan demikian, CSR diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan, baik internal maupun eksternal.

D. Kesimpulan

CSR diberikan kepada masyarakat lokal, karyawan, lingkungan hidup, konsumen, stakeholder, dan masyarakat luas. Tujuannya adalah menciptakan kesejahteraan bersama, menjaga kelestarian lingkungan, serta membangun hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat. Dengan sasaran yang jelas, CSR menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

E. Penutup

Pelaksanaan CSR yang tepat sasaran akan membawa manfaat besar bagi semua pihak. Perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun reputasi positif dan memperkuat keberlanjutan usaha. Dengan memberikan CSR kepada masyarakat, karyawan, lingkungan, dan stakeholder, perusahaan dapat menjadi agen perubahan yang berkontribusi nyata bagi kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :