SIAPA YANG MENGELOLA CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)

SIAPA YANG MENGELOLA CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan lingkungan. Agar CSR berjalan efektif, diperlukan pengelolaan yang terstruktur dan profesional. Pengelolaan CSR bukan hanya soal menyalurkan dana, tetapi juga merancang program, melaksanakan kegiatan, serta melakukan evaluasi agar manfaatnya berkelanjutan. Pertanyaan penting yang muncul adalah: siapa sebenarnya yang mengelola CSR dalam sebuah perusahaan?

mostbet

B. Dasar Hukum

Pengelolaan CSR di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas:

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
Pasal 74 menegaskan kewajiban perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan CSR.

2. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012:
Mengatur pelaksanaan CSR oleh perseroan terbatas, termasuk mekanisme pengelolaan.

3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal:
Menyebutkan kewajiban penanam modal untuk melaksanakan tanggung jawab sosial.

4. Regulasi sektoral lain, seperti UU Lingkungan Hidup dan UU Ketenagakerjaan, juga menekankan pentingnya pengelolaan CSR yang terarah.

C. Uraian

Pengelolaan CSR biasanya dilakukan oleh beberapa pihak dalam struktur perusahaan maupun di luar perusahaan:

1. Manajemen Perusahaan
a. Dewan Direksi dan manajemen puncak bertanggung jawab atas kebijakan CSR.
b. Mereka menentukan arah, strategi, dan anggaran CSR agar sejalan dengan visi perusahaan.

2. Divisi atau Departemen Khusus CSR
a. Banyak perusahaan besar memiliki unit khusus yang mengelola CSR.
b. Divisi ini bertugas merancang program, melaksanakan kegiatan, serta melakukan monitoring dan evaluasi.

3. Departemen Lain yang Terkait
a. CSR sering melibatkan departemen Human Resources (HR), Public Relations (PR), dan Sustainability.
b. Kolaborasi antar departemen memastikan CSR berjalan lintas fungsi.

4. Yayasan atau Lembaga yang Dibentuk Perusahaan
a. Beberapa perusahaan mendirikan yayasan khusus untuk mengelola CSR, misalnya yayasan pendidikan atau kesehatan.
b. Yayasan ini berfungsi sebagai pelaksana program sosial secara lebih fokus dan profesional.

5. Pemerintah Daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
a. Dalam praktiknya, pengelolaan CSR sering melibatkan pemerintah daerah dan LSM sebagai mitra.
b. Hal ini memastikan program CSR sesuai kebutuhan masyarakat dan memiliki dampak nyata.

6. Masyarakat Lokal
a. Masyarakat juga berperan dalam pengelolaan CSR melalui partisipasi aktif.
b. Keterlibatan masyarakat menjamin keberlanjutan dan relevansi program.

D. Kesimpulan

Pengelolaan CSR dilakukan oleh manajemen perusahaan, divisi khusus CSR, yayasan perusahaan, serta melibatkan pemerintah daerah, LSM, dan masyarakat. Dengan pengelolaan yang terstruktur, CSR dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Hal ini menunjukkan bahwa CSR bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.

E. Penutup

CSR yang dikelola dengan baik akan memberikan manfaat besar bagi perusahaan, masyarakat, dan lingkungan. Pengelolaan yang profesional dan kolaboratif memastikan bahwa program CSR tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, perusahaan dapat menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :