PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DESA DALAM KERANGKA UU DESA

PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DESA DALAM KERANGKA UU DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

1. Pendahuluan

Perencanaan dan penganggaran desa merupakan dua proses yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Keduanya menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. UU Desa menegaskan bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri, termasuk dalam hal perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran. Namun, dalam praktiknya, konsistensi antara perencanaan dan penganggaran sering kali menghadapi tantangan.

mostbet

2. Dasar Hukum

a. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: memberikan landasan hukum bagi desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran.
b. PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015: mengatur lebih lanjut mekanisme perencanaan dan penganggaran desa.
c. Pasal 97 UU Desa: menetapkan dua jenis perencanaan desa, yaitu:
1) RPJM Desa: rencana pembangunan jangka menengah desa untuk 6 tahun.
2) RKP Desa: rencana kerja tahunan desa sebagai penjabaran RPJM Desa.
d. Peraturan Desa (Perdes): menjadi instrumen formal untuk menetapkan dokumen RPJM Desa dan RKP Desa.

3. Kondisi Faktual

a. Banyak desa sudah menyusun RPJM Desa dan RKP Desa, tetapi konsistensi dengan penganggaran masih lemah.
b. Anggaran Dana Desa (APBDes) sering kali lebih fokus pada pembangunan fisik, sementara investasi manusia dan ekonomi lokal kurang mendapat perhatian.
c. Transparansi anggaran belum sepenuhnya terwujud; masyarakat sering tidak mengetahui detail alokasi dana.
d. Akuntabilitas masih terbatas, laporan keuangan desa tidak selalu disampaikan secara terbuka dan mudah diakses.
e. Partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran masih bersifat formalitas, belum menjadi proses substantif.

4. Yang Seharusnya

a. Perencanaan desa harus benar-benar partisipatif, melibatkan BPD dan masyarakat secara aktif.
b. Penganggaran desa harus konsisten dengan dokumen perencanaan (RPJM dan RKP Desa).
c. Transparansi harus diwujudkan dengan membuka akses informasi anggaran kepada masyarakat.
d. Akuntabilitas harus ditegakkan melalui laporan keuangan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
e. Alokasi anggaran harus seimbang antara pembangunan fisik, investasi manusia, dan pengembangan ekonomi lokal.

5. Dampaknya

Jika konsistensi perencanaan dan penganggaran tidak dijalankan:
a. Pembangunan desa tidak efektif → program tidak sesuai kebutuhan masyarakat.
b. Masyarakat kehilangan kepercayaan → karena anggaran tidak transparan dan akuntabel.
c. Kemiskinan tetap tinggi → karena anggaran tidak diarahkan pada pemberdayaan ekonomi lokal.
d. Kemandirian desa terhambat → desa tetap bergantung pada pemerintah supra desa.

6. Rekomendasi Solusif

a. Penguatan musyawarah desa: menjadikan forum musyawarah sebagai ruang substantif, bukan sekadar formalitas.
b. Integrasi perencanaan dan penganggaran: memastikan APBDes konsisten dengan RPJM dan RKP Desa.
c. Transparansi anggaran: publikasi APBDes melalui papan informasi, website desa, atau media lokal.
d. Akuntabilitas laporan: laporan keuangan desa harus disampaikan secara rutin dan terbuka kepada masyarakat.
e. Pendampingan berkelanjutan: pemerintah supra desa harus berperan sebagai fasilitator, bukan pengendali.
f. Diversifikasi alokasi anggaran: memperkuat investasi manusia dan ekonomi produktif, bukan hanya pembangunan fisik.

7. Penutup

Perencanaan dan penganggaran desa adalah jantung pembangunan desa. Keduanya harus berjalan konsisten, transparan, akuntabel, dan partisipatif agar tujuan UU Desa dapat tercapai. Tanpa konsistensi, desa hanya akan menjadi objek pembangunan, bukan subjek yang mandiri. Dengan memperkuat perencanaan, penganggaran, dan keterlibatan masyarakat, desa dapat benar-benar menjadi pusat kemandirian dan kesejahteraan warga.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :