MANFAAT KETERLIBATAN WARGA DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Keterlibatan warga dalam perencanaan dan penganggaran desa merupakan inti dari demokrasi lokal. Desa bukan sekadar unit administratif, melainkan kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dirinya sendiri. Partisipasi warga dalam proses perencanaan dan penganggaran memastikan bahwa pembangunan desa tidak meninggalkan siapapun, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas. Namun, dalam praktiknya, ruang partisipasi warga sering kali dipersempit oleh birokrasi dan intervensi supra desa.
2. Dasar Hukum
a. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: menegaskan kewenangan asal-usul dan lokal berskala desa, serta hak masyarakat untuk terlibat dalam perencanaan pembangunan.
b. PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015: mengatur mekanisme perencanaan dan penganggaran desa secara partisipatif.
c. Pasal 54 UU Desa: menekankan pentingnya musyawarah desa sebagai forum pengambilan keputusan kolektif.
Regulasi memberi ruang besar bagi warga untuk berpartisipasi, tetapi implementasi sering kali tidak maksimal.
3. Kondisi Faktual
a. Partisipasi warga masih terbatas, sering hanya formalitas dalam musyawarah desa.
b. Informasi anggaran desa tidak selalu terbuka, sehingga warga sulit mengawasi.
c. Kelompok rentan (perempuan, penyandang disabilitas, warga miskin) sering tidak terlibat secara substantif.
d. Pemerintah supra desa masih cenderung melakukan intervensi, mempersempit ruang kemandirian desa.
e. Akibatnya, manfaat keterlibatan warga belum sepenuhnya dirasakan dalam pembangunan desa.
4. Yang Seharusnya
a. Warga harus diposisikan sebagai pemilik desa, bukan sekadar penerima kebijakan.
b. Musyawarah desa harus menjadi forum substantif, bukan sekadar formalitas.
c. Transparansi anggaran harus dijamin, sehingga warga mengetahui rencana, proses, dan alasan pengambilan keputusan.
d. Partisipasi harus inklusif, melibatkan kelompok rentan secara aktif.
e. Pemerintah supra desa seharusnya berperan sebagai fasilitator, bukan pengendali.
5. Dampaknya
Jika keterlibatan warga tidak diperkuat:
a. Pembangunan desa tidak inklusif → sebagian warga tertinggal.
b. Demokrasi lokal melemah → keputusan hanya diambil oleh elit desa.
c. Akuntabilitas rendah → anggaran rawan disalahgunakan.
d. Pelayanan dasar tidak membaik → kelompok rentan tetap terpinggirkan.
e. Kemandirian desa terhambat → desa tetap bergantung pada intervensi supra desa.
6. Rekomendasi Solusif
a. Penguatan musyawarah desa: menjadikan forum ini sebagai ruang deliberasi nyata, bukan sekadar formalitas.
b. Transparansi informasi: publikasi rencana dan anggaran melalui papan informasi, website desa, atau media lokal.
c. Inklusi kelompok rentan: memastikan perempuan, penyandang disabilitas, dan warga miskin terlibat aktif.
d. Pendidikan politik warga: meningkatkan kesadaran warga tentang hak mereka dalam perencanaan dan penganggaran.
e. Pendampingan berkelanjutan: supra desa harus mendukung dengan fasilitasi, bukan intervensi.
f. Akuntabilitas anggaran: laporan keuangan desa harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Penutup
Keterlibatan warga dalam perencanaan dan penganggaran desa adalah fondasi kemandirian desa. Manfaatnya tidak hanya pada transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga pada terwujudnya pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Ruang besar yang telah diberikan kepada desa jangan lagi dipersempit. Dengan partisipasi warga yang nyata, desa dapat menjadi maju, kuat, mandiri, berkeadilan, dan demokratis sesuai semangat UU Desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

