KAPASITAS DAN KINERJA DESA DALAM MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Kapasitas dan kinerja desa merupakan komponen penting dalam mewujudkan kemandirian desa. UU Desa hadir dengan semangat memberikan kewenangan asal-usul dan lokal berskala desa agar desa mampu mengatur dirinya sendiri. Namun, dalam praktiknya, kapasitas desa sering dianggap terbatas sehingga menimbulkan ketergantungan pada pemerintah supra desa. Akibatnya, kemandirian desa diragukan, dan kebijakan yang ditempuh lebih banyak berupa pembinaan dan imposisi daripada fasilitasi.
2. Dasar Hukum
a. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: menegaskan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan kewenangan asal-usul dan lokal.
b. Peraturan terkait Alokasi Dana Desa (ADD): memberi ruang pembiayaan pembangunan desa, tetapi sering diatur secara rigid.
c. Regulasi pembentukan BUM Desa: mendorong desa membangun unit usaha, namun sering dilakukan serentak tanpa memperhatikan konteks lokal.
Regulasi memberi legitimasi kemandirian desa, tetapi implementasi sering menimbulkan keterbatasan ruang gerak.
3. Kondisi Faktual
a. Kapasitas desa dianggap lemah, sehingga pemerintah daerah cenderung melakukan pembinaan yang bersifat instruktif.
b. Pembinaan lebih berupa ceramah “harus begini” dan “tidak boleh begitu”, menimbulkan ketakutan warga desa.
c. Imposisi hadir dalam bentuk kebijakan seragam dari atas, seperti aturan ADD yang kaku dan pembentukan BUMDes serentak.
d. ADD yang rigid membuat desa tidak leluasa berinovasi, ibarat “diberi beras tetapi tidak boleh memasaknya”.
e. Fasilitasi berupa pelatihan atau asistensi teknis hanya diberikan secara minimal, sering berupa proyek dangkal.
f. Akibatnya, kapasitas dan kinerja desa tetap lemah, tidak sesuai dengan semangat kemandirian yang diusung UU Desa.
4. Yang Seharusnya
a. Pemerintah daerah harus beralih dari pola pembinaan dan imposisi menuju fasilitasi.
b. Desa harus diberi ruang untuk mengembangkan kapasitas sesuai konteks lokal, bukan dipaksa mengikuti pola seragam.
c. ADD harus fleksibel, memungkinkan desa berinovasi dalam pembangunan manusia dan ekonomi lokal.
d. Fasilitasi harus berupa pendampingan intensif, pelatihan berkelanjutan, dan asistensi teknis yang relevan.
5. Dampaknya
Jika kondisi faktual tidak diperbaiki:
a. Kemandirian desa gagal terwujud → desa tetap bergantung pada pemerintah supra desa.
b. Inovasi desa terhambat → karena aturan rigid dan kebijakan seragam.
c. Partisipasi masyarakat melemah → warga merasa tidak memiliki ruang dalam pembangunan.
d. Efektivitas UU Desa diragukan → tujuan pemberdayaan desa tidak tercapai.
6. Rekomendasi Solusif
a. Reformasi pola pembinaan: ubah dari instruksi menjadi fasilitasi berbasis kebutuhan desa.
b. Fleksibilitas ADD: beri ruang bagi desa untuk mengalokasikan dana sesuai prioritas lokal.
c. Pendampingan berkelanjutan: fasilitasi berupa pelatihan, mentoring, dan asistensi teknis yang konsisten.
d. Penguatan kapasitas aparatur desa: melalui pendidikan, pelatihan manajemen, dan pemberdayaan masyarakat.
e. Partisipasi masyarakat: libatkan warga dalam perencanaan dan penganggaran agar keputusan benar-benar kolektif.
f. Evaluasi kebijakan seragam: hentikan imposisi program serentak yang tidak sesuai dengan konteks lokal.
7. Penutup
Kapasitas dan kinerja desa adalah jantung kemandirian desa. Namun, pola pembinaan yang instruktif dan kebijakan seragam dari supra desa justru melemahkan desa. UU Desa seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan, bukan sekadar legitimasi administratif. Dengan fasilitasi yang nyata, fleksibilitas anggaran, dan penguatan kapasitas aparatur serta masyarakat, desa dapat benar-benar mandiri, inovatif, dan berdaya guna bagi warganya.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

