PEMANFAATAN TANAH KAS DESA UNTUK BANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH TANPA MUSYAWARAH DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Tanah kas desa merupakan salah satu aset strategis yang dimiliki desa dan berfungsi sebagai sumber daya untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan tanah kas desa harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan konflik maupun penyalahgunaan. Kasus pemanfaatan tanah kas desa untuk mendirikan bangunan milik Koperasi Desa Merah Putih tanpa didahului musyawarah desa menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola. Analisis ini bertujuan untuk mengurai dasar hukum, kondisi faktual, serta memberikan rekomendasi solutif agar pengelolaan aset desa tetap sesuai aturan.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Menegaskan bahwa aset desa, termasuk tanah kas desa, harus dikelola berdasarkan prinsip musyawarah, transparansi, dan akuntabilitas.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
a. Mengatur bahwa pemanfaatan aset desa harus melalui keputusan musyawarah desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
b. Aset desa tidak boleh dialihkan atau dimanfaatkan tanpa persetujuan masyarakat melalui mekanisme musyawarah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
Menegaskan pentingnya musyawarah desa sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan terkait aset desa.
Dengan demikian, pemanfaatan tanah kas desa tanpa musyawarah desa jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
C. Kondisi Faktual
1. Tanah kas desa digunakan untuk mendirikan bangunan milik Koperasi Desa Merah Putih.
2. Keputusan dilakukan oleh pemerintah desa tanpa melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa.
3. Tidak ada Peraturan Desa yang mengatur pemanfaatan tanah kas desa tersebut.
4. Bangunan koperasi berdiri di atas tanah kas desa dengan status hukum yang tidak jelas.
D. Yang Seharusnya
1. Pemanfaatan tanah kas desa harus melalui musyawarah desa yang melibatkan seluruh unsur masyarakat.
2. Keputusan musyawarah desa dituangkan dalam Peraturan Desa sebagai dasar hukum pemanfaatan aset.
3. Pemerintah desa berperan sebagai fasilitator, bukan pengambil keputusan sepihak.
4. Koperasi desa dapat memanfaatkan tanah kas desa, tetapi harus melalui mekanisme perjanjian resmi yang sah secara hukum.
E. Dampaknya
1. Legalitas Lemah
Bangunan koperasi tidak memiliki dasar hukum yang sah sehingga berpotensi menimbulkan sengketa.
2. Potensi Konflik Sosial
Masyarakat dapat merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
3. Kerugian Desa
Desa kehilangan potensi manfaat ekonomi dari aset yang dikelola tanpa mekanisme resmi.
4. Sanksi Administratif
Pemerintah desa dapat dikenakan sanksi karena melanggar aturan pengelolaan aset desa.
F. Rekomendasi Solusif
1. Legalisasi Ulang
Dilakukan musyawarah desa untuk membahas pemanfaatan tanah kas desa dan menetapkannya dalam Peraturan Desa.
2. Perjanjian Kerjasama
Koperasi Desa Merah Putih harus membuat perjanjian resmi dengan pemerintah desa terkait penggunaan tanah kas desa.
3. Pengawasan dan Audit
Pemerintah daerah perlu melakukan audit terhadap pengelolaan aset desa untuk mencegah penyalahgunaan.
4. Sosialisasi Regulasi
Masyarakat desa perlu diberikan pemahaman tentang aturan pengelolaan aset desa agar dapat berperan aktif dalam pengawasan.
G. Penutup
Pemanfaatan tanah kas desa untuk mendirikan bangunan Koperasi Desa Merah Putih tanpa musyawarah desa merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan. Tindakan ini tidak hanya melemahkan legalitas bangunan koperasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerugian bagi desa. Oleh karena itu, solusi terbaik adalah melakukan legalisasi ulang melalui musyawarah desa, menetapkan Peraturan Desa, serta memperkuat mekanisme pengawasan agar aset desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara sah dan berkelanjutan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

