PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK JAMINAN PINJAMAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH YANG BERTENTANGAN DENGAN ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Dana Desa merupakan instrumen fiskal yang diberikan pemerintah pusat kepada desa untuk mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan. Dana ini memiliki fungsi strategis dalam memperkuat kapasitas desa sebagai entitas pemerintahan sekaligus sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Namun, dalam praktiknya, muncul kasus penggunaan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. Tindakan ini menimbulkan persoalan hukum karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan Dana Desa. Artikel ini akan menguraikan dasar hukum, kondisi faktual, serta rekomendasi solutif agar pengelolaan Dana Desa tetap sesuai koridor hukum.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Menegaskan bahwa Dana Desa digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk jaminan pinjaman.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa (jo. PP No. 22 Tahun 2015 dan PP No. 8 Tahun 2016)
Mengatur bahwa Dana Desa dialokasikan untuk belanja desa yang sesuai dengan prioritas pembangunan, bukan untuk agunan atau jaminan pinjaman.
3. Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang berisiko tinggi, termasuk sebagai jaminan pinjaman.
Dengan demikian, penggunaan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman koperasi jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
C. Kondisi Faktual
1. Koperasi Desa Merah Putih mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan dengan menjadikan Dana Desa sebagai jaminan.
2. Pemerintah desa menyetujui penggunaan Dana Desa dengan alasan mendukung pengembangan usaha koperasi.
3. Tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat sehingga penggunaan Dana Desa keluar dari koridor hukum.
4. Hal ini menimbulkan kerancuan antara fungsi Dana Desa sebagai instrumen pembangunan dengan kepentingan koperasi sebagai badan usaha.
D. Yang Seharusnya
1. Dana Desa harus digunakan sesuai dengan prioritas pembangunan desa, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan layanan publik.
2. Koperasi desa seharusnya mencari sumber modal melalui mekanisme internal (simpanan anggota, modal penyertaan) atau lembaga keuangan tanpa melibatkan Dana Desa sebagai jaminan.
3. Pemerintah desa berperan sebagai fasilitator dan pendukung, bukan sebagai penjamin pinjaman koperasi.
4. Pengelolaan Dana Desa harus transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
E. Dampaknya
1. Risiko Hukum
Desa dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana karena penyalahgunaan Dana Desa.
2. Kerugian Keuangan Desa
Jika koperasi gagal membayar pinjaman, Dana Desa berpotensi hilang atau disita.
3. Menurunnya Kepercayaan Masyarakat
Masyarakat desa kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa karena Dana Desa tidak digunakan sesuai tujuan.
4. Menghambat Pembangunan Desa
Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
F. Rekomendasi Solusif
1. Audit dan Evaluasi
Dilakukan audit penggunaan Dana Desa untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.
2. Legalisasi dan Penegakan Hukum
Pemerintah daerah dan aparat hukum harus menindak tegas praktik penggunaan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman.
3. Penguatan Kapasitas Koperasi
Koperasi Desa Merah Putih perlu memperkuat modal internal dan mencari sumber pembiayaan alternatif yang sah.
4. Sosialisasi Regulasi
Masyarakat dan perangkat desa perlu diberikan pemahaman tentang aturan penggunaan Dana Desa.
5. Transparansi dan Partisipasi
Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan.
G. Penutup
Penggunaan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Tindakan ini tidak hanya berisiko secara hukum, tetapi juga merugikan masyarakat desa dan menghambat pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan langkah solutif berupa audit, penegakan hukum, serta penguatan kapasitas koperasi agar Dana Desa tetap digunakan sesuai tujuan utamanya: membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

