PENDIRIAN BANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH TANPA KETERLIBATAN PENUH ANGGOTA

PENDIRIAN BANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH TANPA KETERLIBATAN PENUH ANGGOTA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi. Prinsip utama koperasi menempatkan rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, sehingga setiap kebijakan strategis harus melibatkan anggota secara penuh. Kasus pendirian bangunan milik Koperasi Desa Merah Putih tanpa keterlibatan penuh anggota menimbulkan persoalan serius karena bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta aturan perundang-undangan. Analisis ini bertujuan untuk mengurai dasar hukum, kondisi faktual, serta memberikan rekomendasi solutif agar koperasi tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi ekonomi.

mostbet

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
a. Menegaskan bahwa rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b. Keputusan strategis, termasuk pendirian bangunan, harus melalui persetujuan rapat anggota.

2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi
a. Mengatur mekanisme pengambilan keputusan melalui musyawarah anggota.
b. Melarang pengurus mengambil keputusan sepihak yang menyangkut aset atau investasi koperasi.

3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018
Menegaskan bahwa pengelolaan koperasi harus sesuai dengan prinsip demokrasi, partisipasi, dan transparansi.

Dengan demikian, pendirian bangunan tanpa keterlibatan penuh anggota jelas bertentangan dengan AD/ART dan peraturan perundang-undangan.

C. Kondisi Faktual

1. Pengurus Koperasi Desa Merah Putih mendirikan bangunan koperasi tanpa melibatkan seluruh anggota dalam proses musyawarah.
2. Sebagian anggota tidak mengetahui atau tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
3. Tidak ada berita acara rapat anggota yang sah sebagai dasar pendirian bangunan.
4. Keputusan dilakukan sepihak oleh pengurus dengan alasan efisiensi dan percepatan pembangunan.

D. Yang Seharusnya

1. Pendirian bangunan koperasi harus melalui rapat anggota yang melibatkan seluruh anggota secara penuh.
2. Keputusan harus dituangkan dalam berita acara musyawarah dan disahkan oleh anggota.
3. Pengurus hanya berfungsi sebagai pelaksana keputusan rapat anggota, bukan pengambil keputusan sepihak.
4. Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga agar anggota merasa memiliki dan bertanggung jawab atas aset koperasi.

E. Dampaknya

1. Legalitas Lemah
Bangunan koperasi tidak memiliki legitimasi hukum karena tidak disetujui penuh oleh anggota.

2. Potensi Konflik Internal
Anggota dapat merasa dirugikan dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pengurus.

3. Kerugian Ekonomi
Jika bangunan tidak sesuai kebutuhan anggota, dana koperasi berisiko terbuang sia-sia.

4. Sanksi Administratif
Koperasi dapat dikenakan sanksi oleh instansi pembina karena melanggar prinsip perkoperasian.

F. Rekomendasi Solusif

1. Musyawarah Ulang
Segera dilakukan rapat anggota untuk membahas pendirian bangunan dan memberikan legitimasi.

2. Revisi AD/ART
Jika diperlukan, AD/ART diperkuat agar lebih tegas melarang keputusan sepihak.

3. Transparansi Keuangan
Pengurus wajib melaporkan penggunaan dana pembangunan kepada anggota.

4. Pengawasan Eksternal
Pemerintah desa dan dinas koperasi perlu melakukan pembinaan dan pengawasan agar koperasi berjalan sesuai aturan.

G. Penutup

Pendirian bangunan milik Koperasi Desa Merah Putih tanpa keterlibatan penuh anggota merupakan pelanggaran terhadap AD/ART dan aturan perundang-undangan. Tindakan ini melemahkan legitimasi koperasi, menimbulkan potensi konflik internal, serta merugikan anggota. Solusi terbaik adalah melakukan musyawarah ulang, memperkuat AD/ART, serta meningkatkan transparansi dan pengawasan agar koperasi tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :