PENDIRIAN BANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH TANPA MUSYAWARAH ANGGOTA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi. Prinsip utama koperasi adalah pengambilan keputusan melalui musyawarah anggota, sehingga setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan bersama harus mendapat persetujuan anggota. Kasus pendirian bangunan milik Koperasi Desa Merah Putih tanpa musyawarah anggota menimbulkan persoalan serius karena bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta aturan perundang-undangan. Analisis ini bertujuan untuk mengurai dasar hukum, kondisi faktual, serta memberikan rekomendasi solutif agar koperasi berjalan sesuai prinsip demokrasi ekonomi.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
a. Menegaskan bahwa rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b. Setiap keputusan strategis, termasuk pendirian bangunan, harus melalui persetujuan rapat anggota.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi
a. Mengatur mekanisme pengambilan keputusan melalui musyawarah anggota.
b. Melarang pengurus mengambil keputusan sepihak yang menyangkut aset atau investasi koperasi.
3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018
Menegaskan bahwa pengelolaan koperasi harus sesuai dengan prinsip demokrasi dan partisipasi anggota.
Dengan demikian, pendirian bangunan tanpa musyawarah anggota jelas bertentangan dengan AD/ART dan peraturan perundang-undangan.
C. Kondisi Faktual
1. Pengurus Koperasi Desa Merah Putih mendirikan bangunan koperasi tanpa melalui rapat anggota.
2. Tidak ada berita acara musyawarah atau persetujuan tertulis dari anggota.
3. Keputusan dilakukan sepihak oleh pengurus dengan alasan efisiensi dan percepatan pembangunan.
4. Anggota koperasi tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pengambilan keputusan.
D. Yang Seharusnya
1. Pendirian bangunan koperasi harus melalui rapat anggota sebagai forum tertinggi.
2. Keputusan harus dituangkan dalam berita acara musyawarah dan disahkan oleh anggota.
3. Pengurus hanya berfungsi sebagai pelaksana keputusan rapat anggota, bukan pengambil keputusan sepihak.
4. Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga agar anggota merasa memiliki dan bertanggung jawab atas aset koperasi.
E. Dampaknya
1. Legalitas Lemah
Bangunan koperasi tidak memiliki legitimasi hukum karena tidak disetujui anggota.
2. Potensi Konflik Internal
Anggota dapat merasa dirugikan dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pengurus.
3. Kerugian Ekonomi
Jika bangunan tidak sesuai kebutuhan anggota, dana koperasi berisiko terbuang sia-sia.
4. Sanksi Administratif
Koperasi dapat dikenakan sanksi oleh instansi pembina karena melanggar prinsip perkoperasian.
F. Rekomendasi Solusif
1. Musyawarah Ulang
Segera dilakukan rapat anggota untuk membahas pendirian bangunan dan memberikan legitimasi.
2. Revisi AD/ART
Jika diperlukan, AD/ART diperkuat agar lebih tegas melarang keputusan sepihak.
3. Transparansi Keuangan
Pengurus wajib melaporkan penggunaan dana pembangunan kepada anggota.
4. Pengawasan Eksternal
Pemerintah desa dan dinas koperasi perlu melakukan pembinaan dan pengawasan agar koperasi berjalan sesuai aturan.
G. Penutup
Pendirian bangunan milik Koperasi Desa Merah Putih tanpa musyawarah anggota merupakan pelanggaran terhadap AD/ART dan aturan perundang-undangan. Tindakan ini melemahkan legitimasi koperasi, menimbulkan potensi konflik internal, serta merugikan anggota. Solusi terbaik adalah melakukan musyawarah ulang, memperkuat AD/ART, serta meningkatkan transparansi dan pengawasan agar koperasi tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

