PEMANFAATAN ASET DAERAH TANAH UNTUK BANGUNAN KOPERASI KELURAHAN MERAH PUTIH TANPA PERATURAN BUPATI

PEMANFAATAN ASET DAERAH TANAH UNTUK BANGUNAN KOPERASI KELURAHAN MERAH PUTIH TANPA PERATURAN BUPATI

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Aset daerah, termasuk tanah milik pemerintah daerah, merupakan sumber daya strategis yang harus dikelola secara hati-hati, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Pengelolaan aset daerah tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga aspek legalitas dan akuntabilitas publik. Kasus pemanfaatan aset daerah berupa tanah untuk mendirikan bangunan milik Koperasi Kelurahan Merah Putih tanpa didahului Peraturan Bupati menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola. Analisis ini bertujuan untuk mengurai dasar hukum, kondisi faktual, serta memberikan rekomendasi solutif agar pengelolaan aset daerah tetap sesuai aturan perundang-undangan.

mostbet

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah dan harus diatur dengan peraturan kepala daerah.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Menyatakan bahwa setiap penggunaan aset negara/daerah harus berdasarkan asas legalitas, akuntabilitas, dan transparansi.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Mengatur bahwa pemanfaatan aset daerah, termasuk tanah, harus melalui mekanisme resmi berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama, atau pemindahtanganan, yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Peraturan Bupati/Walikota).

Dengan demikian, pemanfaatan tanah daerah tanpa Peraturan Bupati jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

C. Kondisi Faktual

1. Tanah milik pemerintah daerah digunakan untuk mendirikan bangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih.
2. Tidak ada Peraturan Bupati yang mengatur atau memberikan legitimasi atas pemanfaatan tanah tersebut.
3. Keputusan dilakukan sepihak oleh pemerintah kelurahan tanpa mekanisme formal.
4. Bangunan koperasi berdiri di atas tanah daerah dengan status hukum yang tidak jelas.

D. Yang Seharusnya

1. Pemanfaatan tanah daerah harus melalui Peraturan Bupati sebagai dasar hukum.
2. Pemerintah kelurahan wajib mengajukan usulan pemanfaatan aset kepada pemerintah kabupaten.
3. Peraturan Bupati harus memuat mekanisme pemanfaatan, jangka waktu, hak dan kewajiban, serta pengawasan.
4. Koperasi kelurahan dapat memanfaatkan tanah daerah, tetapi harus melalui mekanisme legal yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

E. Dampaknya

1. Legalitas Lemah
Bangunan koperasi tidak memiliki dasar hukum yang sah sehingga berpotensi menimbulkan sengketa.

2. Kerugian Daerah
Daerah kehilangan potensi pendapatan dari pemanfaatan aset.

3. Potensi Konflik Sosial
Masyarakat dapat merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

4. Sanksi Administratif
Pemerintah kelurahan dapat dikenakan sanksi karena melanggar aturan pengelolaan aset daerah.

F. Rekomendasi Solusif

1. Penyusunan Peraturan Bupati
Pemerintah kabupaten harus segera menyusun Peraturan Bupati untuk melegalkan pemanfaatan tanah daerah.

2. Perjanjian Kerjasama Resmi
Koperasi Kelurahan Merah Putih harus membuat perjanjian resmi dengan pemerintah daerah terkait penggunaan tanah.

3. Audit dan Pengawasan
Pemerintah daerah perlu melakukan audit terhadap pengelolaan aset untuk mencegah penyalahgunaan.

4. Sosialisasi Regulasi
Masyarakat dan perangkat kelurahan perlu diberikan pemahaman tentang aturan pengelolaan aset daerah agar dapat berperan aktif dalam pengawasan.

G. Penutup

Pemanfaatan tanah daerah untuk mendirikan bangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih tanpa Peraturan Bupati merupakan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan. Tindakan ini tidak hanya melemahkan legalitas bangunan koperasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah dan konflik sosial. Oleh karena itu, solusi terbaik adalah melakukan legalisasi ulang melalui Peraturan Bupati, membuat perjanjian resmi, serta memperkuat mekanisme pengawasan agar aset daerah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara sah dan berkelanjutan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :