PENGGUNAAN APBD UNTUK JAMINAN PINJAMAN KOPERASI KELURAHAN MERAH PUTIH
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen keuangan daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. APBD memiliki fungsi vital dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui alokasi yang tepat dan sesuai dengan aturan hukum. Namun, muncul kasus penggunaan APBD sebagai jaminan pinjaman Koperasi Kelurahan Merah Putih, yang menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola keuangan daerah. Analisis ini bertujuan untuk mengurai dasar hukum, kondisi faktual, serta memberikan rekomendasi solutif agar pengelolaan APBD tetap sesuai koridor hukum.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menegaskan bahwa APBD digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan daerah, bukan untuk kepentingan badan usaha atau jaminan pinjaman.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
a. Menyatakan bahwa setiap penggunaan keuangan negara/daerah harus berdasarkan asas legalitas, akuntabilitas, dan transparansi.
b. APBD tidak boleh dijadikan jaminan atas pinjaman pihak ketiga.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengatur bahwa APBD hanya dapat digunakan untuk belanja daerah sesuai prioritas pembangunan, bukan sebagai agunan atau jaminan pinjaman koperasi.
Dengan demikian, penggunaan APBD sebagai jaminan pinjaman koperasi jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
C. Kondisi Faktual
1. Pemerintah kelurahan menggunakan sebagian dana APBD sebagai jaminan pinjaman Koperasi Kelurahan Merah Putih.
2. Alasan yang digunakan adalah untuk mendukung pengembangan usaha koperasi dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
3. Tidak ada regulasi resmi yang mengatur mekanisme penggunaan APBD sebagai jaminan.
4. Tindakan ini dilakukan tanpa persetujuan DPRD maupun pengawasan ketat dari inspektorat daerah.
D. Yang Seharusnya
1. APBD harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
2. Koperasi seharusnya mencari sumber modal melalui mekanisme internal (simpanan anggota, modal penyertaan) atau lembaga keuangan tanpa melibatkan APBD sebagai jaminan.
3. Pemerintah kelurahan dapat mendukung koperasi melalui program pemberdayaan masyarakat, pelatihan, atau fasilitasi akses permodalan, bukan dengan menjadikan APBD sebagai agunan.
4. Pengelolaan APBD harus tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan transparansi.
E. Dampaknya
1. Risiko Hukum
Pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana karena penyalahgunaan APBD.
2. Kerugian Keuangan Daerah
Jika koperasi gagal membayar pinjaman, APBD berpotensi hilang atau disita.
3. Menurunnya Kepercayaan Publik
Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah karena APBD tidak digunakan sesuai tujuan.
4. Menghambat Pembangunan Daerah
Dana APBD yang seharusnya digunakan untuk pembangunan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
F. Rekomendasi Solusif
1. Audit dan Evaluasi
Dilakukan audit penggunaan APBD untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.
2. Penegakan Hukum
Aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum harus menindak tegas praktik penggunaan APBD sebagai jaminan pinjaman.
3. Penguatan Kapasitas Koperasi
Koperasi Kelurahan Merah Putih perlu memperkuat modal internal dan mencari sumber pembiayaan alternatif yang sah.
4. Sosialisasi Regulasi
Masyarakat dan perangkat daerah perlu diberikan pemahaman tentang aturan penggunaan APBD.
5. Transparansi dan Partisipasi
Pengelolaan APBD harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan DPRD dan masyarakat dalam pengawasan.
G. Penutup
Penggunaan APBD sebagai jaminan pinjaman Koperasi Kelurahan Merah Putih merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Tindakan ini tidak hanya berisiko secara hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan langkah solutif berupa audit, penegakan hukum, serta penguatan kapasitas koperasi agar APBD tetap digunakan sesuai tujuan utamanya: membiayai pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

