PEMANFAATAN ASET DAERAH TANAH UNTUK BANGUNAN KOPERASI KELURAHAN MERAH PUTIH TANPA PERJANJIAN SEWA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Aset daerah, termasuk tanah milik pemerintah daerah, merupakan sumber daya publik yang harus dikelola secara hati-hati, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Pengelolaan aset daerah tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga aspek legalitas dan akuntabilitas publik. Kasus pemanfaatan aset daerah berupa tanah untuk mendirikan bangunan milik Koperasi Kelurahan Merah Putih tanpa adanya perjanjian sewa menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola. Analisis ini bertujuan untuk mengurai dasar hukum, kondisi faktual, serta memberikan rekomendasi solutif agar pengelolaan aset daerah tetap sesuai aturan perundang-undangan.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah dan harus dilakukan sesuai prinsip legalitas dan akuntabilitas.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Menyatakan bahwa setiap penggunaan aset negara/daerah harus berdasarkan asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
a. Mengatur bahwa pemanfaatan aset daerah, termasuk tanah, dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama, atau pemindahtanganan.
b. Pemanfaatan tersebut wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sah.
Dengan demikian, pemanfaatan tanah daerah tanpa perjanjian sewa jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
C. Kondisi Faktual
1. Tanah milik pemerintah daerah digunakan untuk mendirikan bangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih.
2. Tidak ada perjanjian sewa tertulis antara pemerintah daerah dan koperasi.
3. Keputusan dilakukan sepihak oleh pemerintah kelurahan tanpa mekanisme formal.
4. Bangunan koperasi berdiri di atas tanah daerah dengan status hukum yang tidak jelas.
D. Yang Seharusnya
1. Pemanfaatan tanah daerah harus melalui mekanisme perjanjian sewa yang sah secara hukum.
2. Perjanjian sewa harus ditandatangani oleh pemerintah daerah dan pihak koperasi, serta memuat jangka waktu, besaran sewa, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
3. Pemerintah kelurahan wajib mengajukan usulan pemanfaatan aset kepada pemerintah kabupaten/bupati untuk mendapatkan persetujuan.
4. Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga agar aset daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
E. Dampaknya
1. Legalitas Lemah
Bangunan koperasi tidak memiliki dasar hukum yang sah sehingga berpotensi menimbulkan sengketa.
2. Kerugian Daerah
Daerah kehilangan potensi pendapatan dari sewa tanah daerah.
3. Potensi Konflik Sosial
Masyarakat dapat merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
4. Sanksi Administratif
Pemerintah kelurahan dapat dikenakan sanksi karena melanggar aturan pengelolaan aset daerah.
F. Rekomendasi Solusif
1. Pembuatan Perjanjian Sewa
Pemerintah daerah dan Koperasi Kelurahan Merah Putih harus segera membuat perjanjian sewa tertulis yang sah.
2. Penyusunan Peraturan Bupati/Walikota
Dilakukan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah untuk memperjelas mekanisme pemanfaatan aset daerah.
3. Audit dan Pengawasan
Pemerintah daerah perlu melakukan audit terhadap pengelolaan aset untuk mencegah penyalahgunaan.
4. Sosialisasi Regulasi
Masyarakat dan perangkat kelurahan perlu diberikan pemahaman tentang aturan pengelolaan aset daerah agar dapat berperan aktif dalam pengawasan.
G. Penutup
Pemanfaatan tanah daerah untuk mendirikan bangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih tanpa adanya perjanjian sewa merupakan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan. Tindakan ini tidak hanya melemahkan legalitas bangunan koperasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah dan konflik sosial. Oleh karena itu, solusi terbaik adalah melakukan legalisasi ulang melalui perjanjian sewa tertulis, menetapkan peraturan kepala daerah, serta memperkuat mekanisme pengawasan agar aset daerah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara sah dan berkelanjutan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

