KOORDINASI DAN FASILITASI INFORMASI PUBLIK DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Keterbukaan informasi publik desa tidak hanya bergantung pada komitmen pemerintah desa, tetapi juga pada dukungan struktural dari pemerintah daerah. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 (Perki 1/2018) menegaskan pentingnya koordinasi dan fasilitasi antara desa dan pemerintah daerah dalam pengelolaan informasi publik. Analisis kritis terhadap ketentuan ini diperlukan untuk menilai sejauh mana regulasi mampu memperkuat kapasitas desa dalam menyediakan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
B. Deskripsi
Pasal 18–19 Perki 1/2018 mengatur bahwa:
1. Pemerintah desa dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
2. PPID Desa berhak mendapatkan pengembangan kapasitas dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
3. Pemerintah desa dapat membangun sistem informasi desa.
4. Pembangunan dan pengembangan sistem informasi desa wajib difasilitasi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Penjelasan
Analisis kritis terhadap ketentuan ini dapat dilihat dari beberapa aspek:
1. Dimensi Koordinasi
Regulasi menekankan pentingnya koordinasi lintas level pemerintahan. Namun, dalam praktiknya, koordinasi sering terhambat oleh birokrasi dan kurangnya komunikasi efektif antara desa dan kabupaten/kota.
2. Dimensi Kapasitas
Hak PPID Desa untuk mendapatkan pengembangan kapasitas merupakan langkah positif. Akan tetapi, pelatihan dan pendampingan sering tidak berkelanjutan, sehingga aparatur desa tetap kesulitan dalam mengelola informasi publik secara profesional.
3. Dimensi Teknologi
Pembangunan sistem informasi desa menjadi instrumen penting untuk digitalisasi layanan publik. Namun, kesenjangan teknologi di desa (akses internet, perangkat, SDM) membuat implementasi sistem informasi sering tidak optimal.
4. Dimensi Akuntabilitas
Fasilitasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota seharusnya memperkuat akuntabilitas desa. Namun, tanpa mekanisme pengawasan, fasilitasi bisa berhenti pada level administratif tanpa menghasilkan layanan informasi yang substantif.
5. Dimensi Kritis
Regulasi ini masih berpotensi multitafsir, terutama terkait kewajiban fasilitasi pemerintah daerah. Tidak ada sanksi jelas jika pemerintah daerah tidak menjalankan kewajiban tersebut, sehingga desa berisiko dibiarkan berjalan sendiri dalam membangun sistem informasi.
D. Kesimpulan
Perki 1/2018 memberikan kerangka normatif yang jelas mengenai koordinasi dan fasilitasi informasi publik desa. Ketentuan ini mendukung transparansi, akuntabilitas, dan penguatan kapasitas desa. Namun, efektivitasnya masih terbatas oleh lemahnya koordinasi, keterbatasan teknologi, serta minimnya pengawasan terhadap kewajiban pemerintah daerah.
E. Penutup
Koordinasi dan fasilitasi informasi publik desa harus dipandang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Agar regulasi ini efektif, diperlukan:
1. Penguatan mekanisme koordinasi antara desa dan kabupaten/kota.
2. Program pelatihan berkelanjutan bagi PPID Desa.
3. Digitalisasi sistem informasi desa dengan dukungan infrastruktur memadai.
4. Penegasan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban fasilitasi.
Dengan langkah tersebut, koordinasi dan fasilitasi informasi publik desa dapat benar-benar menjadi sarana pemberdayaan masyarakat, memperkuat demokrasi lokal, dan mendorong pembangunan desa yang transparan serta berkelanjutan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

