SENGKETA INFORMASI PUBLIK DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Keterbukaan informasi publik desa merupakan hak fundamental masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang terjadi ketidaksesuaian antara harapan masyarakat dan pelayanan informasi yang diberikan oleh pemerintah desa. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 (Perki 1/2018) memberikan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik desa sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat. Analisis kritis terhadap ketentuan ini penting untuk menilai sejauh mana regulasi mampu menjamin keadilan, transparansi, dan akuntabilitas di tingkat desa.
B. Deskripsi
Pasal 16–17 Perki 1/2018 mengatur bahwa:
1. Pemohon informasi publik desa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa paling lambat 14 hari kerja sejak menerima keputusan.
2. Penyelesaian sengketa diajukan ke Komisi Informasi Kabupaten/Kota, atau ke Komisi Informasi Provinsi jika kabupaten/kota belum memiliki, dan ke Komisi Informasi Pusat jika provinsi juga belum membentuk.
3. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
C. Penjelasan
Analisis kritis terhadap mekanisme sengketa informasi publik desa dapat dilihat dari beberapa aspek:
1. Dimensi Perlindungan Hak
Mekanisme sengketa memberi ruang bagi masyarakat untuk menuntut hak atas informasi. Namun, batas waktu 14 hari kerja untuk mengajukan sengketa bisa terlalu singkat, terutama bagi masyarakat desa dengan keterbatasan akses hukum dan administrasi.
2. Dimensi Akuntabilitas
Adanya jalur ke Komisi Informasi Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Pusat menunjukkan adanya hierarki akuntabilitas. Namun, belum meratanya pembentukan komisi informasi di daerah menyebabkan akses masyarakat terhadap mekanisme sengketa menjadi terbatas.
3. Dimensi Efektivitas
Penyelesaian sengketa melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi merupakan langkah positif karena lebih cepat dan murah dibanding jalur pengadilan. Akan tetapi, efektivitasnya bergantung pada kapasitas mediator dan komisioner dalam memahami konteks desa.
4. Dimensi Partisipasi
Mekanisme sengketa seharusnya memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemerintahan desa. Namun, rendahnya literasi hukum dan informasi membuat masyarakat sering tidak memanfaatkan hak ini.
5. Dimensi Kritis
a. Regulasi ini masih berpotensi multitafsir, terutama terkait prosedur teknis mediasi dan ajudikasi. Tanpa pedoman rinci, proses sengketa bisa berlarut-larut atau tidak menghasilkan keputusan yang adil.
b. Selain itu, tidak adanya sanksi tegas bagi PPID atau atasan PPID yang melanggar kewajiban keterbukaan informasi membuat mekanisme sengketa kurang memiliki efek jera.
D. Kesimpulan
Perki 1/2018 memberikan kerangka normatif yang jelas mengenai penyelesaian sengketa informasi publik desa. Ketentuan ini mendukung perlindungan hak masyarakat, akuntabilitas, dan partisipasi. Namun, efektivitasnya masih terbatas oleh singkatnya batas waktu pengajuan, belum meratanya komisi informasi di daerah, serta rendahnya literasi masyarakat desa.
E. Penutup
Sengketa informasi publik desa harus dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat dan kewajiban pemerintah desa. Agar regulasi ini efektif, diperlukan:
1. Perpanjangan batas waktu pengajuan sengketa agar lebih realistis bagi masyarakat desa.
2. Percepatan pembentukan komisi informasi di tingkat kabupaten/kota.
3. Peningkatan kapasitas mediator dan komisioner dalam memahami konteks lokal desa.
4. Sosialisasi hak sengketa kepada masyarakat desa agar lebih berdaya dalam memperjuangkan hak informasi.
5. Penegasan sanksi bagi aparatur desa yang melanggar kewajiban keterbukaan informasi.
Dengan langkah tersebut, mekanisme sengketa informasi publik desa dapat benar-benar menjadi sarana kontrol sosial yang substantif, memperkuat transparansi pemerintahan desa, dan mendorong pembangunan desa yang lebih demokratis serta berkelanjutan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

