BUDAYA EWUH-PAKEWUH SEBAGAI PENGHAMBAT PENGAWASAN APBDES DAN CELAH KORUPSI
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Budaya ewuh-pakewuh—enggan menegur atau mengkritik karena sungkan, hormat berlebihan, atau takut dianggap tidak sopan—adalah realitas sosial yang berakar dalam relasi kekerabatan dan patronase di desa. Di satu sisi, ia menjaga harmoni; di sisi lain, ia membuka ruang abu-abu dalam tata kelola anggaran, membuat pelanggaran sulit dicegah dan diungkap. Ketika Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berjalan di bawah bayang-bayang ewuh-pakewuh, mekanisme kontrol sosial menjadi lemah, memperbesar peluang terjadinya korupsi yang halus dan berulang.
2. Kondisi faktual
a. Relasi kuasa yang kental:
Aparatur desa, tokoh adat, dan elite lokal memiliki pengaruh kuat. Warga, perangkat junior, bahkan BPD sering memilih diam meski melihat kejanggalan karena takut merusak hubungan, kehilangan akses bantuan, atau dicap tidak sopan.
b. Musyawarah yang simbolik:
Musdes berlangsung formal, tetapi kritik substantif jarang muncul.
Label: “Sudah disepakati” sering menutup ruang tanya-jawab, sementara keputusan teknis (RAB, HPS, penetapan pemasok) dibahas di lingkar kecil.
c. Informasi yang tidak setara:
Dokumen inti (APBDes, RAB, kontrak, HPS) tidak mudah diakses, dipublikasikan secara terbatas, atau disajikan dengan bahasa teknis yang sulit dipahami.
Akibat: warga tak punya pijakan data untuk menyampaikan keberatan.
d. Normalisasi kompromi:
Praktik seperti “pinjam sementara kas desa”, mark-up kecil, atau pembiayaan ganda disikapi sebagai hal biasa.
Pembenaran: “Demi kelancaran,” “Nanti dibenahi,” “Kita keluarga.”
e. Tekanan sosial halus:
Pelapor dianggap “mencari masalah”; aduan informal diubah jadi nasihat pribadi tanpa tindak lanjut.
Efek: sirkuit koreksi berhenti di ruang privat, bukan di mekanisme resmi.
3. Dampaknya
a. Matinya kontrol publik:
Efek langsung:
Deteksi dini atas kejanggalan tertunda; temuan baru muncul setelah kerugian besar atau audit eksternal.
b. Korupsi berbiaya rendah:
Rasionalitas pelaku:
Rendahnya probabilitas diprotes atau disanksi membuat pelanggaran kecil diulang dan membesar.
c. Erosi kepercayaan dan partisipasi:
Dinamika sosial:
Warga yang peka memilih menjauh; partisipasi swadaya, gotong royong, dan dukungan kebijakan menurun.
d. Distorsi kebijakan:
Konsekuensi fiskal:
Prioritas anggaran lebih tunduk pada kehendak elite daripada kebutuhan objektif; program bermutu rendah berumur panjang.
e. Trauma organisasi:
Warisan buruk:
Aparatur dan BPD terbiasa “diam aman,” mengalihkan risiko ke masa depan; reformasi menjadi sulit karena resistensi budaya.
4. Rekomendasi solusif
a. Merancang ulang ruang partisipasi agar aman dari sungkan
1) Format musdes yang protektif:
a) Sesi “kritis sehat” anonim:
Kumpulkan pertanyaan/keberatan tertulis tanpa nama; moderator membacakan dan mencatat jawabannya.
b) Aturan main:
Wajib ada waktu tanya-jawab, hak bicara berimbang, dan notulensi terbuka yang dipublikasikan.
2) Mediator independen lokal:
Peran:
Pendamping desa/komite etik memfasilitasi isu sensitif, mengurangi tekanan langsung pada pengkritik.
b. Transparansi proaktif dan bahasa yang mudah
1) Publikasi dokumen inti secara ringkas:
a) Konten:
APBDes ringkas, RAB/HPS per kegiatan, pemasok, nilai, jadwal, kontak pengaduan.
b) Media:
papan informasi desa, grup WhatsApp resmi, lembar infografis di balai desa.
2) Versi “bahasa warga”:
Tujuan:
Ubah istilah teknis menjadi narasi sederhana (apa, di mana, berapa, kapan, siapa menanggung).
c. Sistem aduan yang melindungi pelapor
1) Kanal whistleblowing desa:
Fitur:
Aduan anonim, nomor kasus, tenggat tindak lanjut, dan ringkasan hasil yang dipublikasikan tanpa data sensitif.
2) Pakta anti-retaliasi:
Isi:
Larangan memberi sanksi sosial/administratif kepada pengkritik; pelanggaran diproses dengan konsekuensi tegas.
d. Memecah konsentrasi kuasa dan memperkuat kontrol internal
1) Pisah peran dan rotasi tim:
Struktur: Perencana, pelaksana, dan pengawas berbeda orang; rotasi per semester untuk mencegah kedekatan berulang dengan pemasok.
2) Checklist verifikasi yang wajib:
a) Isi:
3 pembanding harga, BA cek harga, HPS transparan, kontrak, BA serah terima, foto geotag, publikasi progres.
b) Kepatuhan:
Tidak boleh ada pencairan tanpa checklist lengkap.
e. Menanamkan etika dan keberanian kolektif
1) Deklarasi integritas publik:
Ritual:
Baca pakta integritas di musdes; tanda tangan kepala desa, TPK, bendahara, BPD.
2) Pelatihan “berani sopan”:
Materi:
Teknik menyampaikan kritik tanpa menyerang pribadi; fokus pada data, proses, dan solusi.
3) Penghargaan pelapor yang konstruktif:
Bentuk:
Sertifikat, pengakuan di forum, prioritas ikut pelatihan; mengubah stigma menjadi teladan.
f. Indikator keberhasilan yang terukur
1) Publikasi dokumen 100% untuk kegiatan bernilai besar.
2) Partisipasi kritis meningkat (jumlah masukan tertulis, pertanyaan di forum, aduan yang ditindaklanjuti).
3) Selisih harga turun dan temuan administrasi berkurang dari periode sebelumnya.
4) Tidak ada retaliasi terhadap pelapor, dibuktikan oleh monitoring etik triwulanan.
5. Penutup
Ewuh-pakewuh tidak harus berujung pada impunitas. Dengan desain partisipasi yang aman, transparansi yang membumi, kanal aduan yang melindungi, serta kontrol internal yang memecah konsentrasi kuasa, desa dapat mempertahankan harmoni tanpa mengorbankan akuntabilitas. Ketika warga diberi alat, bahasa, dan perlindungan untuk bersuara, budaya sungkan berubah menjadi budaya peduli: kritik menjadi bagian dari gotong royong, dan APBDes berfungsi sebagaimana mestinya—adil, efektif, dan jujur. Jika Anda ingin, saya bisa menyiapkan template infografis “bahasa warga” APBDes, format notulensi musdes protektif, dan naskah pakta anti-retaliasi untuk dipakai langsung dalam bimtek.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

