INDIKASI KETIDAKMAMPUAN BERPERAN DALAM PEMBANGUNAN LOKAL ATAS PROYEK KOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH PUTIH
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Koperasi desa dan kelurahan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. Program Merah Putih hadir dengan semangat nasionalisme dan pemberdayaan lokal. Namun, muncul indikasi kuat bahwa proyek ini tidak akan mampu berperan secara signifikan dalam pembangunan lokal. Artikel ini mencoba mengurai faktor-faktor penyebab, menelaah dasar hukum, serta memberikan analisis kritis terhadap kelemahan struktural dan implementasi program tersebut.
B. Dasar Hukum
Secara normatif, koperasi di Indonesia berlandaskan:
• Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan demokrasi ekonomi dan asas kebersamaan.
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai payung hukum utama.
• Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang mengatur teknis kelembagaan koperasi.
• Peraturan Daerah/Desa/Kelurahan sebagai turunan operasional.
Namun, dalam praktik proyek Merah Putih, regulasi yang ada sering kali tidak sinkron, lemah dalam implementasi, dan tidak memberikan kepastian hukum yang memadai. Hal ini menjadi salah satu faktor yang menghambat peran koperasi dalam pembangunan lokal.
C. Analisis Kritis
1. Kelemahan Struktural
a. Organisasi koperasi Merah Putih sering kali tidak berbasis pada prinsip demokrasi ekonomi.
b. Kepengurusan lebih mencerminkan kepentingan elit lokal daripada aspirasi anggota.
2. Ketidakmampuan Tata Kelola
a. Tata kelola yang lemah membuat koperasi tidak mampu menjalankan fungsi ekonomi secara efektif.
b. Transparansi dan akuntabilitas rendah, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat.
3. Minimnya Dampak Ekonomi
a. Koperasi gagal menjadi motor penggerak UMKM dan ekonomi lokal.
b. Program lebih banyak bersifat seremonial daripada memberikan manfaat nyata.
4. Hambatan Sosial dan Politik
a. Partisipasi masyarakat terbatas karena koperasi dianggap tidak relevan dengan kebutuhan lokal.
b. Intervensi politik membuat koperasi kehilangan independensi dan kredibilitas.
5. Perspektif Kritis
a. Koperasi desa/kelurahan seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat.
b. Namun, indikasi ketidakmampuan berperan menunjukkan lemahnya komitmen negara terhadap pembangunan berbasis rakyat.
D. Kesimpulan
Proyek Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menunjukkan indikasi kuat tidak mampu berperan dalam pembangunan lokal. Kelemahan struktural, tata kelola yang buruk, regulasi yang tidak konsisten, serta dominasi kepentingan politik membuat koperasi kehilangan fungsi utamanya sebagai motor ekonomi rakyat.
E. Penutup
Diperlukan reformasi menyeluruh terhadap kelembagaan koperasi desa/kelurahan. Program Merah Putih harus dikaji ulang dengan pendekatan partisipatif, berbasis kebutuhan lokal, dan berlandaskan prinsip demokrasi ekonomi. Tanpa itu, koperasi hanya akan menjadi proyek simbolik yang gagal memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan lokal.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

