PROFIL DAN PROGRAM YANG TIDAK JELAS PADA PROYEK KOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH PUTIH
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Koperasi desa dan kelurahan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. Program Merah Putih digagas dengan semangat nasionalisme dan pemberdayaan lokal. Namun, muncul indikasi bahwa profil kelembagaan dan program yang dijalankan tidak jelas, baik dari sisi tujuan, mekanisme, maupun arah kebijakan. Artikel ini berupaya mengurai secara kritis bagaimana ketidakjelasan tersebut berdampak pada efektivitas koperasi dalam pembangunan lokal.
B. Dasar Hukum
Secara normatif, koperasi di Indonesia berlandaskan:
1. Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan demokrasi ekonomi dan asas kebersamaan.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai payung hukum utama.
3. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang mengatur teknis kelembagaan koperasi.
4. Peraturan Daerah/Desa/Kelurahan sebagai turunan operasional.
Namun, dalam konteks proyek Merah Putih, regulasi yang ada tidak diikuti dengan profil kelembagaan yang jelas. Program yang dijalankan tidak memiliki indikator keberhasilan yang terukur, sehingga sulit untuk menilai efektivitasnya.
C. Analisis Kritis
1. Ketidakjelasan Profil
a. Identitas kelembagaan koperasi Merah Putih tidak terdefinisi dengan baik.
b. Tidak ada kejelasan mengenai struktur organisasi, visi, dan misi yang konsisten.
2. Program yang Tidak Terarah
a. Program yang dijalankan lebih bersifat seremonial daripada substantif.
b. Tidak ada roadmap atau rencana kerja yang jelas untuk mendukung pembangunan lokal.
3. Dampak terhadap Tata Kelola
a. Ketidakjelasan profil dan program membuat tata kelola koperasi rapuh.
b. Akuntabilitas sulit ditegakkan karena tidak ada standar operasional yang jelas.
4. Implikasi Sosial-Ekonomi
a. Masyarakat sulit memahami manfaat koperasi karena program tidak terarah.
b. Kepercayaan publik menurun, sehingga partisipasi masyarakat terbatas.
5. Perspektif Kritis
a. Koperasi seharusnya menjadi instrumen demokratisasi ekonomi.
b. Namun, ketidakjelasan profil dan program menunjukkan lemahnya komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat.
D. Kesimpulan
Proyek Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menghadapi masalah serius dalam aspek profil kelembagaan dan program. Ketidakjelasan identitas, arah kebijakan, dan indikator keberhasilan membuat koperasi tidak mampu menjalankan peran strategisnya dalam pembangunan lokal.
E. Penutup
Diperlukan reformasi kelembagaan dan program koperasi desa/kelurahan yang berbasis pada prinsip demokrasi ekonomi, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Profil kelembagaan harus jelas, program harus terukur, dan indikator keberhasilan harus ditetapkan. Tanpa itu, proyek Merah Putih hanya akan menjadi simbol tanpa substansi dalam pemberdayaan ekonomi rakyat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

