STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KELOLA PROYEK KOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH PUTIH LAHIR SECARA MENYIMPANG ATAU INKONSTITUSIONAL

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KELOLA PROYEK KOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH PUTIH LAHIR SECARA MENYIMPANG ATAU INKONSTITUSIONAL

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Koperasi desa dan kelurahan merupakan salah satu instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. Program Merah Putih hadir dengan semangat pemberdayaan lokal dan nasionalisme ekonomi. Namun, muncul kritik bahwa struktur organisasi dan tata kelola proyek ini lahir secara menyimpang atau bahkan inkonstitusional. Artikel ini berupaya mengurai secara kritis bagaimana penyimpangan tersebut terjadi, apa implikasinya terhadap tata kelola, dan bagaimana seharusnya koperasi desa/kelurahan dijalankan sesuai prinsip konstitusi dan demokrasi ekonomi.

mostbet

B. Dasar Hukum

Secara normatif, koperasi di Indonesia berlandaskan:

1. Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan prinsip demokrasi ekonomi dan kebersamaan.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai payung hukum utama.
3. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang mengatur teknis kelembagaan koperasi.
4. Peraturan Daerah/Desa/Kelurahan yang menjadi turunan operasional.

Namun, dalam praktik proyek Merah Putih, struktur organisasi dan tata kelola sering tidak mengikuti kerangka hukum tersebut. Ada indikasi bahwa pembentukan dan pengelolaan koperasi dilakukan tanpa dasar legal yang jelas, atau bahkan bertentangan dengan prinsip konstitusional yang menekankan partisipasi, transparansi, dan demokrasi ekonomi.

C. Analisis Kritis

1. Penyimpangan Struktural
a. Struktur organisasi koperasi Merah Putih sering kali tidak sesuai dengan prinsip koperasi yang menekankan one member, one vote.
b. Kepengurusan lebih mencerminkan kepentingan politik lokal daripada aspirasi anggota.

2. Inkonstitusionalitas Tata Kelola
a. Tata kelola tidak transparan, akuntabilitas lemah, dan partisipasi anggota terbatas.
b. Hal ini bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan demokrasi ekonomi.

3. Dampak Sosial-Ekonomi
a. Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap koperasi karena dianggap hanya alat kepentingan elit.
b. Potensi koperasi sebagai motor ekonomi lokal terhambat oleh tata kelola yang menyimpang.

4. Dimensi Politik
a. Lahirnya koperasi dengan struktur menyimpang menunjukkan adanya intervensi politik yang kuat.
b. Koperasi tidak lagi menjadi wadah pemberdayaan masyarakat, melainkan instrumen legitimasi kekuasaan.

5. Perspektif Kritis
a. Koperasi desa/kelurahan seharusnya menjadi instrumen demokratisasi ekonomi.
b. Namun, penyimpangan struktural dan tata kelola inkonstitusional justru memperlihatkan lemahnya komitmen negara terhadap pemberdayaan masyarakat.

D. Kesimpulan

Proyek Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menghadapi masalah serius dalam aspek struktur organisasi dan tata kelola. Lahirnya koperasi dengan cara menyimpang atau inkonstitusional membuat tujuan pemberdayaan masyarakat tidak tercapai. Alih-alih menjadi motor ekonomi lokal, koperasi justru menjadi simbol ketidakpastian hukum dan dominasi politik.

E. Penutup

Diperlukan reformasi kelembagaan koperasi desa/kelurahan yang berbasis pada prinsip konstitusi, demokrasi ekonomi, dan partisipasi masyarakat. Struktur organisasi harus kembali pada prinsip koperasi sejati: keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, dan akuntabilitas penuh. Tanpa itu, proyek Merah Putih hanya akan menjadi slogan kosong yang gagal mewujudkan cita-cita pemberdayaan ekonomi rakyat.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :