PROYEK KOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH PUTIH DIKELOLA TANPA TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Koperasi desa dan kelurahan merupakan salah satu instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. Program Merah Putih digagas dengan semangat nasionalisme dan pemberdayaan lokal. Namun, muncul kritik bahwa proyek ini dikelola tanpa transparansi dan akuntabilitas. Artikel ini berupaya mengurai secara kritis bagaimana lemahnya aspek transparansi dan akuntabilitas memengaruhi efektivitas koperasi serta dampaknya terhadap masyarakat.
B. Dasar Hukum
Secara normatif, koperasi di Indonesia berlandaskan:
1. Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan prinsip demokrasi ekonomi, kebersamaan, dan keadilan sosial.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai payung hukum utama.
3. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang mengatur teknis kelembagaan koperasi.
4. Peraturan Daerah/Desa/Kelurahan sebagai turunan operasional.
Dalam kerangka hukum tersebut, koperasi seharusnya dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif anggota. Namun, dalam proyek Merah Putih, prinsip ini sering diabaikan sehingga masyarakat tidak memiliki akses terhadap informasi maupun mekanisme pengawasan.
C. Analisis Kritis
1. Minimnya Transparansi
a. Laporan keuangan dan kegiatan koperasi tidak dipublikasikan secara terbuka.
b. Anggota tidak memiliki akses terhadap informasi penting mengenai penggunaan dana dan hasil program.
2. Lemahnya Akuntabilitas
a. Tidak ada mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang berjalan efektif.
b. Pengurus koperasi tidak mempertanggungjawabkan keputusan kepada anggota, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan.
3. Dampak terhadap Tata Kelola
a. Tata kelola koperasi menjadi rapuh karena tidak berbasis pada prinsip keterbukaan.
b. Koperasi kehilangan legitimasi sebagai instrumen demokrasi ekonomi.
4. Implikasi Sosial-Ekonomi
a. Masyarakat kehilangan rasa memiliki terhadap koperasi karena tidak dilibatkan dalam pengawasan.
b. Potensi koperasi sebagai motor ekonomi lokal terhambat oleh lemahnya sistem transparansi dan akuntabilitas.
5. Perspektif Kritis
a. Koperasi seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat dengan prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban.
b. Namun, kondisi yang terjadi menunjukkan lemahnya komitmen terhadap amanat konstitusi dan prinsip demokrasi ekonomi.
D. Kesimpulan
Proyek Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menghadapi masalah serius dalam aspek transparansi dan akuntabilitas. Minimnya keterbukaan informasi dan lemahnya mekanisme pertanggungjawaban membuat koperasi kehilangan fungsi utamanya sebagai motor ekonomi rakyat. Akibatnya, koperasi gagal menjalankan peran strategisnya dalam pembangunan lokal.
E. Penutup
Diperlukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola koperasi desa/kelurahan. Program Merah Putih harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat. Tanpa itu, koperasi hanya akan menjadi proyek simbolik yang tidak mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan lokal dan pemberdayaan rakyat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

