PROYEK KOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH PUTIH AKSESNYA TERBATAS BAGI WARGA

PROYEK KOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH PUTIH AKSESNYA TERBATAS BAGI WARGA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Koperasi desa dan kelurahan merupakan salah satu instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. Program Merah Putih digagas dengan semangat nasionalisme dan pemberdayaan lokal. Namun, muncul kritik bahwa akses terhadap proyek ini hanya diberikan kepada warga masyarakat tertentu yang memiliki relasi dengan pemerintah desa/kelurahan. Artikel ini berupaya mengurai secara kritis bagaimana praktik eksklusif tersebut melemahkan prinsip demokrasi ekonomi dan merugikan masyarakat luas.

mostbet

B. Dasar Hukum

Secara normatif, koperasi di Indonesia berlandaskan:

1. Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan prinsip demokrasi ekonomi, kebersamaan, dan keadilan sosial.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai payung hukum utama.
3. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang mengatur teknis kelembagaan koperasi.
4. Peraturan Daerah/Desa/Kelurahan sebagai turunan operasional.

Dalam kerangka hukum tersebut, koperasi seharusnya terbuka bagi seluruh warga masyarakat tanpa diskriminasi. Prinsip keanggotaan sukarela dan terbuka menjadi fondasi utama. Namun, dalam proyek Merah Putih, prinsip ini sering diabaikan.

C. Analisis Kritis

1. Akses yang Eksklusif
a. Hanya warga yang memiliki relasi dengan pemerintah desa/kelurahan yang dapat mengakses proyek.
b. Hal ini menimbulkan diskriminasi dan bertentangan dengan prinsip keanggotaan terbuka.

2. Dampak terhadap Tata Kelola
a. Tata kelola koperasi menjadi tidak demokratis karena akses hanya diberikan kepada kelompok tertentu.
b. Akuntabilitas melemah ketika anggota koperasi tidak merepresentasikan masyarakat secara luas.

3. Implikasi Sosial-Ekonomi
a. Masyarakat umum kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dan memperoleh manfaat ekonomi.
b. Koperasi gagal membangun solidaritas sosial karena hanya melayani kepentingan segelintir orang.

4. Dimensi Politik
a. Praktik eksklusif ini memperlihatkan dominasi elit politik lokal dalam pengelolaan koperasi.
b. Koperasi lebih menjadi instrumen legitimasi kekuasaan daripada wadah pemberdayaan rakyat.

5. Perspektif Kritis
a. Koperasi seharusnya menjadi instrumen demokratisasi ekonomi dengan akses terbuka bagi semua warga.
b. Namun, kondisi yang terjadi menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip keadilan sosial dan inklusi.

D. Kesimpulan

Proyek Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menghadapi masalah serius dalam aspek aksesibilitas. Praktik eksklusif yang hanya melibatkan warga berelasi dengan pemerintah membuat koperasi kehilangan fungsi utamanya sebagai motor ekonomi rakyat. Akibatnya, koperasi gagal menjalankan peran strategisnya dalam pembangunan lokal.

E. Penutup

Diperlukan reformasi menyeluruh terhadap mekanisme akses koperasi desa/kelurahan. Program Merah Putih harus dijalankan dengan prinsip keanggotaan terbuka, transparansi, dan partisipasi aktif seluruh masyarakat. Tanpa itu, koperasi hanya akan menjadi proyek simbolik yang memperkuat eksklusivitas dan gagal memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan lokal.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :