PROYEK KOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH PUTIH GAGAL MEWUJUDKAN KEADILAN DAN INKLUSI SOSIAL
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Koperasi desa dan kelurahan merupakan salah satu instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. Program Merah Putih digagas dengan semangat nasionalisme dan pemberdayaan lokal. Namun, meskipun baru dimulai, proyek ini sudah menunjukkan kegagalan dalam mewujudkan keadilan dan inklusi sosial. Artikel ini berupaya mengurai secara kritis bagaimana kegagalan tersebut terjadi, apa implikasinya terhadap masyarakat, serta bagaimana seharusnya koperasi dijalankan sesuai prinsip demokrasi ekonomi.
B. Dasar Hukum
Secara normatif, koperasi di Indonesia berlandaskan:
1. Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan prinsip demokrasi ekonomi, kebersamaan, dan keadilan sosial.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai payung hukum utama.
3. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang mengatur teknis kelembagaan koperasi.
4. Peraturan Daerah/Desa/Kelurahan sebagai turunan operasional.
Dalam kerangka hukum tersebut, koperasi seharusnya menjadi wadah inklusi sosial, di mana setiap anggota memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dan memperoleh manfaat. Namun, dalam proyek Merah Putih, prinsip ini tidak terwujud.
C. Analisis Kritis
1. Kegagalan dalam Mewujudkan Keadilan
a. Distribusi manfaat koperasi tidak merata, hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.
b. Anggota yang lemah secara ekonomi justru tidak mendapatkan dukungan yang memadai.
2. Minimnya Inklusi Sosial
a. Kelompok rentan seperti perempuan, pemuda, dan pelaku UMKM kecil tidak dilibatkan secara aktif.
b. Koperasi lebih banyak dikuasai oleh elit lokal, sehingga masyarakat luas kehilangan akses.
3. Dampak terhadap Solidaritas Sosial
a. Koperasi gagal membangun rasa kebersamaan dan solidaritas ekonomi.
b. Masyarakat melihat koperasi sebagai instrumen eksklusif, bukan wadah demokratis.
4. Dimensi Politik dan Kekuasaan
a. Dominasi elit politik dalam koperasi memperkuat eksklusi sosial.
b. Koperasi lebih menjadi alat legitimasi kekuasaan daripada instrumen pemberdayaan rakyat.
5. Perspektif Kritis
a. Koperasi seharusnya menjadi instrumen demokratisasi ekonomi dengan prinsip keadilan dan inklusi sosial.
b. Namun, kondisi yang terjadi menunjukkan lemahnya komitmen terhadap amanat konstitusi dan pemberdayaan masyarakat.
D. Kesimpulan
Proyek Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih sudah menunjukkan kegagalan sejak awal dalam mewujudkan keadilan dan inklusi sosial. Distribusi manfaat yang tidak merata, minimnya partisipasi kelompok rentan, serta dominasi elit politik membuat koperasi kehilangan fungsi utamanya sebagai motor ekonomi rakyat.
E. Penutup
Diperlukan reformasi menyeluruh terhadap kelembagaan dan mekanisme koperasi desa/kelurahan. Program Merah Putih harus dijalankan dengan prinsip keadilan sosial, inklusi, transparansi, dan partisipasi aktif masyarakat. Tanpa itu, koperasi hanya akan menjadi proyek simbolik yang gagal memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan lokal dan pemberdayaan rakyat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

