PEMERINTAH ABAI HAK KESEHATAN RAKYAT DALAM KONSTITUSI DAN UU NKRI

PEMERINTAH ABAI HAK KESEHATAN RAKYAT DALAM KONSTITUSI DAN UU NKRI

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Kesehatan adalah hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai undang-undang di Indonesia. Negara berkewajiban menyediakan layanan kesehatan yang adil, merata, dan terjangkau bagi seluruh rakyat. Namun, dalam praktiknya, rakyat sering kali harus menanggung biaya kesehatan sendiri, baik melalui iuran BPJS Mandiri maupun pembayaran langsung di fasilitas kesehatan. Fenomena ini menimbulkan kritik bahwa pemerintah abai terhadap hak kesehatan rakyat, sehingga terjadi kontradiksi antara norma hukum dan realitas kebijakan.

mostbet

B. Dasar Hukum

1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, termasuk memperoleh pelayanan kesehatan.
2. UUD 1945 Pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: menegaskan kesehatan sebagai hak asasi manusia dan negara wajib menyediakannya.
4. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN): jaminan sosial adalah hak warga negara yang diselenggarakan oleh negara.
5. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: membentuk BPJS sebagai badan hukum publik dengan prinsip gotong royong.

Secara normatif, hukum menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama atas kesehatan rakyat.

C. Analisis Kritis

1. Kontradiksi antara Norma dan Praktik
a. Konstitusi menegaskan tanggung jawab negara, tetapi kebijakan kesehatan justru membebankan biaya kepada rakyat.
b. Negara lebih berperan sebagai regulator dan pengelola dana, bukan penanggung jawab penuh.

2. BPJS sebagai Instrumen Pengalihan Beban
a. Skema BPJS Mandiri menuntut rakyat membayar iuran rutin tanpa subsidi.
b. PBI (Penerima Bantuan Iuran) sering tidak tepat sasaran, sehingga banyak rakyat miskin tetap harus membayar.

3. Ketimpangan Sosial-Ekonomi
a. Pekerja informal, petani, dan masyarakat miskin paling terdampak karena penghasilan tidak tetap.
b. Banyak peserta menunggak iuran, sehingga akses kesehatan terputus.

4. Negara Abai terhadap Hak Konstitusional
a. Hak kesehatan diperlakukan sebagai komoditas, bukan hak dasar.
b. Negara tampak mendorong rakyat untuk menanggung sendiri kebutuhan dasar, mencerminkan pendekatan neoliberal.

5. Dampak terhadap Kepercayaan Publik
a. Rakyat merasa ditinggalkan oleh negara.
b. Kepercayaan terhadap pemerintah menurun karena kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil.

D. Kesimpulan

Pemerintah tampak abai terhadap hak kesehatan rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi dan undang-undang. Kebijakan BPJS, baik Mandiri maupun PBI, menunjukkan adanya pengalihan beban dari negara ke rakyat. Kontradiksi ini memperlihatkan lemahnya komitmen negara terhadap prinsip welfare state yang dijanjikan UUD 1945.

E. Penutup

Analisis ini menegaskan perlunya reformasi kebijakan kesehatan agar negara benar-benar hadir sebagai penanggung jawab utama. Kesehatan harus diposisikan sebagai hak konstitusional yang dijamin tanpa syarat, bukan sekadar layanan bersyarat. Tanpa perubahan mendasar, pemerintah akan terus dipersepsikan sebagai pihak yang abai terhadap hak kesehatan rakyat, melemahkan kepercayaan publik, dan menyimpang dari amanat konstitusi NKRI.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :