BPJS MANDIRI ITU MELANGGAR PRINSIP NEGARA KESEJAHTERAAN
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Negara kesejahteraan (welfare state) menempatkan rakyat sebagai subjek utama yang hak-haknya dijamin oleh negara, termasuk hak atas kesehatan. Namun, dalam praktik BPJS Mandiri, rakyat diwajibkan membayar iuran secara mandiri untuk memperoleh layanan kesehatan. Hal ini menimbulkan kritik bahwa negara justru mengalihkan tanggung jawabnya kepada rakyat. Dengan demikian, BPJS Mandiri dipandang sebagai kebijakan yang menyimpang dari prinsip negara kesejahteraan.
B. Dasar Hukum
1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. UUD 1945 Pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: menegaskan kesehatan sebagai hak asasi manusia dan negara wajib menyediakannya.
4. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN): jaminan sosial adalah hak warga negara yang diselenggarakan oleh negara.
5. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: membentuk BPJS sebagai badan hukum publik dengan prinsip gotong royong.
Secara normatif, hukum menegaskan tanggung jawab negara atas kesehatan rakyat. Namun, praktik BPJS Mandiri menunjukkan adanya pergeseran beban dari negara ke rakyat.
C. Analisis Kritis
1. Pergeseran Tanggung Jawab Negara
a. Prinsip welfare state menuntut negara hadir sebagai penanggung jawab utama.
b. BPJS Mandiri justru menempatkan rakyat sebagai penanggung biaya, sehingga negara tampak absen.
2. Gotong Royong yang Dipelintir
a. Konsep solidaritas sosial dijadikan legitimasi, padahal rakyat tidak memiliki pilihan selain membayar.
b. Musyawarah biaya sering kali hanya formalitas, bukan kesepakatan sejati.
3. Ketimpangan Sosial-Ekonomi
a. Pekerja informal, petani, dan masyarakat miskin paling terdampak karena penghasilan tidak tetap.
b. Banyak peserta menunggak iuran, sehingga akses kesehatan terputus.
4. Kesehatan sebagai Komoditas
a. BPJS Mandiri beroperasi dengan logika finansial: iuran, denda, dan pembatasan layanan.
b. Hak kesehatan berubah menjadi layanan bersyarat yang bergantung pada kemampuan membayar.
5. Kontradiksi dengan Prinsip Welfare State
a. Negara kesejahteraan menempatkan kesehatan sebagai hak universal.
b. BPJS Mandiri justru menjadikan kesehatan sebagai beban finansial rakyat, sehingga melanggar prinsip welfare state.
D. Kesimpulan
BPJS Mandiri pada hakikatnya adalah bentuk pengalihan tanggung jawab negara kepada rakyat. Program ini menempatkan kesehatan sebagai beban finansial, bukan hak konstitusional. Dengan demikian, BPJS Mandiri melanggar prinsip negara kesejahteraan yang dijanjikan oleh UUD 1945.
E. Penutup
Analisis ini menegaskan perlunya reformasi kebijakan kesehatan agar negara kembali hadir sebagai penanggung jawab utama. Kesehatan harus diposisikan sebagai hak konstitusional yang dijamin tanpa syarat, bukan sekadar layanan bersyarat. Tanpa perubahan mendasar, BPJS Mandiri akan terus dipersepsikan sebagai kebijakan yang melanggar prinsip negara kesejahteraan dan melemahkan kepercayaan rakyat terhadap negara.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

