Tahapan Pemilihan Kepala Desa
Berdasarkan Permendagri 112/2014, 65/2017, dan 72/2020, secara umum tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Desa serentak itu dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pembentukan Panitia Pemilihan:
a. Tim Pokja Kabupaten
b. Tim Pokja Kecamatan
c. Panitia Pemilihan Desa oleh BPD.
2. Pembekalan teknis bagi panitia pemilihan oleh DPMD.
3. Panitia pemilihan menyusun tata tertib, jadwal kegiatan, persetujuan dari BPD dan penetapan tata tertib Pemilihan Kepala Desa oleh panitia desa.
4. Panitia pemilihan menyusun rencana biaya, persetujuan dari BPD dan pengajuan rencana biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat oleh panitia desa.
5. Sosialisasi dan pengumuman kepada masyarakat akan dilaksanakan pemilihan kepala desa oleh panitia desa.
6. Pembekalan panitia desa untuk pemutakhiran data pemilih oleh Pokja Kecamatan.
7. Pemutakhiran dan validasi data pemilih oleh panitia desa.
8. Penetapan dan pengumuman DPS oleh panitia.
9. Usul, saran atau perbaikan DPS dari masyarakat (3 Hari) oleh panitia desa.
10. Pencatatan data pemilih tambahan dan Perbaikan DPS (paling lama 3 hari) oleh panitia desa.
11. Pengumuman daftar pemilih tambahan dan perbaikan DPS ( 3 hari sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tambahan) oleh panitia desa.
12. Penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) serta pengiriman DPT ke Dinas PMD Kab/Kota (3 hari Sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan DPS Dan DP tambahan) oleh panitia desa, pokja kecamatan dan DPMD.
13. Pendaftaran bakal Calon Kepala Desa Tahap I selama 9 hari oleh panitia desa.
14. Pendaftaran bakal Calon Kepala Desa tahap II bagi Desa yang bakal Calon Kepala Desa kurang dari 2 orang selama 20 hari oleh panitia desa.
15. Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal Calon Kepala Desa Tahap I selama 7 hari=Desa 2 hari, Kecamatan 2 hari dan Kabupaten 3 hari oleh panitia Desa, pokja Kecamatan dan pokja Kabupaten.
16. Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal Calon Kepala Desa Tahap II selama 7 hari = Desa 2 Hari, Kecamatan 2 hari dan Kabupaten 3 hari oleh panitia Desa, pokja Kecamatan dan pokja Kabupaten.
17. Seleksi tambahan bagi calon lebih dari 5 orang oleh panitia Desa dan pokja Kecamatan.
18. Pengumuman atau Uji Publik Bakal Calon Kepala Desa dengan Berita acara hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Bakal Calon Kepala Desa selama 7 hari oleh panitia Desa.
19. Penetapan, Pengundian nomor urut Calon Kepala Desa dan Kesepakatan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilanjutkan Deklarasi Damai dan penandatanganan Pakta Integritas Calon Kepala Desa oleh Pokja Kecamatan oleh panitia Desa dan pokja Kecamatan.
20. Pengumuman/publikasi nama dan nomor urut calon Kepala Desa oleh panitia Desa.
21. Pengadaan surat suara, kotak suara, bilik suara dan kelengkapannya oleh panitia Desa.
22. Kampanye Calon Kepala Desa selama 3 hari.
23. Pelipatan surat suara oleh panitia pemilihan dan penyiapan kelengkapan lainnya oleh panitia Desa.
24. Panitia Pemilihan menyampaikan undangan kepada pemilih disertai tanda bukti penerimaan.
25. Masa tenang selama 3 hari.
26. Hari pemungutan suara.
27. Laporan perhitungan suara oleh Panitia Pemilihan .Desa ke Pokja Kecamatan dan Panitia Pemilihan menyampaikan nama Calon Kepala Desa Terpilih kepada BPD selama 1 hari oleh panitia Desa.
28. Penyampaian Pengaduan/Sanggah Perselisihan Oleh Calon Kades kepada panitia desa selama 3 hari oleh panitia Desa.
29. Penyelesaian Pengaduan/Sanggah Perselisihan Oleh Calon Kades kepada panitia Desa, Pokja Kecamatan, Pokja Kabupaten dan Bupati (paling lama 30 Hari) sejak tanggal diterimanya hasil pemilihan dari Panitia Pemilihan Desa.
30. Pengesahan dan Peneribtan Keputusan Bupati tentang pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling lama 30 hari.
31. Pelantikan Kepala Desa terpilih.
32. Serah Terima Jabatan Kepala Desa dihadapan BPD dan disaksikan Camat.
Terimakasih, semoga barokah, Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN
Pas penjelasannya