Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Piranti Legalisasi “Perampok” Uang Rakyat Desa
Pada tanggal 9 Januari 2021 yang lalu, saya telah membuat tulisan yang sangat singkat tentang spirit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 yang sangat naif bagi rezim di NKRI ini mulai dari pusat sampai ke desa begitu semangatnya secara berjamaah hendak “menggarong” uang rakyat desa. Ini tulisan singkat saya tanggal 9 Januari 2021 yang lalu:
———————————————————
“PERMENDAGRI NO 73 TH 2020
Permendagri ini menarik untuk dibedah, sebab dalam Permendagri ini setidaknya catatan awal saya sebagai berikut:
Bahwa sebesar apapun kejahatan terhadap keuangan desa, sang pelaku tidak bisa dipidanakan atau sulit dipidanakan.
Bahwa hak rakyat untuk membawa ke APH atas kejahatan Tipikor di desa tidak ada.
Bahwa permendagri ini terlihat jelas adanya upaya melindungi pelaku kejahatan Keuangan desa untu tetap menumbuh kembang suburkan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya, silakan baca tuntas file di bawah ini:”
Permendagri-Nomor-73-Tahun-2020-Tentang-Pengawasan-Pengelolaan-Keuangan-Desa
Sebagai contoh kasus, seseorang dari suatu daerah, ketika dia bersama tokoh-tokoh masyarakat desanya melaporkan tindak pidana korupsi di desanya yang dilakukan oleh Kepala Desanya ke Unit Tipikor Polres setempat, tapi ditolak, dengan alasan tidak ada keputusan (rekomendasi) dari Inspektorat. Ini ss japri wa nya:
Peristiwa tersebut di atas menguatkan tulisan saya tanggal 9 Januari 2021 yang lalu, bahwa:
1. Sebesar apapun kejahatan terhadap keuangan desa, sang pelaku tidak bisa dipidanakan atau setidaknya sulit dipidanakan.
2. Hak rakyat untuk membawa ke APH atas kejahatan Tipikor di desa tidak ada.
3. Permendagri ini terlihat jelas adanya upaya melegalisasi pelaku kejahatan Keuangan desa untuk tetap menumbuh kembang suburkan tindak pidana korupsi.
4. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 ini jelas banget bertentangan dengan KUHP dan melawan spirit undang-undang Tipikor.
5. Ditambah lagi dengan Integritas dan independensi serta eksistensi APIP yang justru merampas hak-hak konstitusi rakyat.
6. Juga adanya MoU antara Lembaga Ekskutif dengan Lembaga Yudikatif itu justru menghancurkan prinsip Trias Politika dan melukai rasa keadilan publik.
7. Ini membuktikan Pemerintah tidak serius dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di NKRI kita ini.
Sungguh sangat disayangkan di zaman reformasi dengan slogan revolusi mental ini ternyata bualan belaka. Saya prihatin.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN