LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 114 TAHUN 2014
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa merupakan regulasi teknis yang mengatur tata cara perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan desa. Paragraf 6 dan 7 (Pasal 79–82) menekankan pentingnya penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan serta mekanisme musyawarah desa sebagai bentuk akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Analisis kritis terhadap pasal-pasal ini diperlukan untuk menilai sejauh mana aturan tersebut mampu menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa.
B. Deskripsi
1. Pasal 79:
Pelaksana kegiatan wajib menyampaikan laporan perkembangan kepada Kepala Desa, disesuaikan dengan jenis kegiatan dan tahapan penyaluran dana. Laporan disusun berdasarkan pertanggungjawaban penggunaan dana dan perkembangan kegiatan.
2. Pasal 80:
Laporan dituangkan dalam format resmi, dilengkapi dokumentasi berupa bukti pembayaran, foto progres pembangunan (0%, 40%, 80%, 100%), foto partisipasi masyarakat, pembayaran upah, serta gambar purna laksana. Laporan ini menjadi dasar Kepala Desa dalam menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
3. Pasal 81:
BPD menyelenggarakan musyawarah desa setiap semester (Juni dan Desember). Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan akhir kepada Kepala Desa dan menyerahkan hasil kegiatan dengan disaksikan BPD serta masyarakat. Kepala Desa kemudian menyampaikan laporan pembangunan kepada BPD.
4. Pasal 82:
Masyarakat desa berpartisipasi menanggapi laporan pembangunan melalui masukan kepada Kepala Desa. Masukan tersebut dibahas bersama BPD, Kepala Desa, pelaksana kegiatan, dan masyarakat, lalu disepakati dalam berita acara. Kepala Desa mengoordinasikan perbaikan kegiatan berdasarkan hasil kesepakatan tersebut.
C. Uraian
Ketentuan ini menegaskan prinsip akuntabilitas berlapis:
1. Administratif:
melalui laporan tertulis yang detail dan dilengkapi dokumentasi.
2. Partisipatif:
melalui musyawarah desa yang melibatkan BPD dan masyarakat.
3. Evaluatif:
melalui tanggapan masyarakat yang dituangkan dalam berita acara dan ditindaklanjuti.
Namun, terdapat beberapa catatan kritis:
1. Beban dokumentasi:
Kewajiban foto progres (0%, 40%, 80%, 100%) dan bukti pembayaran berpotensi membebani desa dengan prosedur administratif yang kaku, terutama desa dengan keterbatasan teknologi dan SDM.
2. Risiko formalitas:
Laporan seringkali hanya menjadi dokumen administratif tanpa benar-benar digunakan sebagai bahan evaluasi substantif.
3. Musyawarah desa:
Walaupun diatur setiap semester, praktiknya sering tidak berjalan efektif karena dominasi elit lokal atau rendahnya partisipasi masyarakat.
4. Partisipasi masyarakat:
Mekanisme tanggapan masyarakat masih bersifat pasif (menunggu laporan), bukan proaktif dalam perencanaan dan pengawasan.
5. Integrasi laporan:
Hubungan antara laporan kegiatan, laporan pemerintahan desa, dan hasil musyawarah belum sepenuhnya terintegrasi sehingga berpotensi menimbulkan duplikasi atau ketidakkonsistenan.
D. Konsekuensinya
1. Positif
a. Mendorong transparansi penggunaan dana desa melalui laporan dan dokumentasi.
b. Memperkuat peran BPD dan masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa.
c. Menjadi instrumen hukum untuk menindaklanjuti perbaikan kegiatan berdasarkan kesepakatan musyawarah.
2. Negatif
a. Potensi birokratisasi berlebihan yang mengalihkan fokus dari substansi pembangunan ke administrasi.
b. Musyawarah desa berisiko hanya menjadi ritual formal tanpa partisipasi bermakna.
c. Keterbatasan kapasitas desa dapat menyebabkan laporan tidak sesuai standar, sehingga tujuan akuntabilitas tidak tercapai.
d. Ketidakjelasan mekanisme tindak lanjut atas masukan masyarakat dapat melemahkan fungsi kontrol sosial.
E. Penutup
Pasal 79–82 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai kewajiban laporan kegiatan dan mekanisme musyawarah desa. Secara normatif, aturan ini memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Namun, secara praktis, efektivitasnya bergantung pada kapasitas aparatur desa, kualitas musyawarah, serta komitmen untuk menjadikan laporan dan masukan masyarakat sebagai instrumen evaluasi nyata, bukan sekadar formalitas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas administrasi desa, pendampingan teknis, serta mekanisme partisipasi yang lebih inklusif agar tujuan regulasi benar-benar tercapai.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

