PENAMAAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KDMP) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Penamaan suatu lembaga atau organisasi masyarakat sering kali mengandung makna simbolik dan identitas kolektif. Namun, penggunaan istilah “desa” dalam nama lembaga non-pemerintahan dapat menimbulkan persoalan hukum. Kasus penamaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi relevan untuk dikaji, karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Desa yang mengatur penggunaan istilah “desa dan/atau dengan sebutan lainnya”.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1 ayat (1):
“Desa adalah desa dan/atau dengan sebutan lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum…”
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa.
3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
4. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota, bukan lembaga pemerintahan.
C. Kondisi Faktual
1. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menggunakan kata “desa” dalam nama resmi.
2. Koperasi adalah badan usaha yang berdiri atas dasar kesepakatan anggota, bukan bagian dari struktur pemerintahan desa.
3. Penggunaan istilah “desa” dalam nama koperasi dapat menimbulkan kesalahpahaman publik, seolah-olah koperasi tersebut adalah lembaga resmi desa atau bagian dari pemerintahan desa.
4. Di beberapa daerah, istilah “desa” memiliki makna hukum yang spesifik dan tidak bisa digunakan sembarangan oleh entitas non-pemerintahan.
D. Analisis Kritis
1. Potensi Pelanggaran Terminologi Hukum
UU Desa menegaskan bahwa istilah “desa” hanya berlaku untuk kesatuan masyarakat hukum atau sebutan lain yang diakui secara historis (misalnya nagari, gampong, kampung). Dengan demikian, penggunaan istilah “desa” oleh koperasi dapat dianggap melanggar batas terminologi hukum.
2. Risiko Administratif dan Legalitas
a. Koperasi yang menggunakan istilah “desa” berpotensi menimbulkan konflik administratif dengan pemerintah desa.
b. Bisa terjadi tumpang tindih kewenangan, terutama dalam pengelolaan aset dan dana desa.
3. Aspek Sosial dan Persepsi Publik
a. Masyarakat bisa salah menafsirkan KDMP sebagai lembaga resmi desa.
b. Hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik jika terjadi masalah dalam pengelolaan koperasi.
4. Konteks Simbolik vs. Konteks Legal
a. Secara simbolik, nama “Merah Putih” mencerminkan semangat nasionalisme.
b. Namun secara legal, penyematan kata “desa” tidak tepat karena koperasi bukanlah entitas pemerintahan desa.
E. Rekomendasi Solusif
1. Revisi Nama Koperasi
Mengganti nama menjadi “Koperasi Warga Merah Putih” atau “Koperasi Masyarakat Merah Putih” agar tetap mencerminkan identitas kolektif tanpa melanggar UU Desa.
2. Penerbitan Peraturan Desa (Perdes)
Jika tetap ingin menggunakan istilah “desa”, harus ada dasar hukum lokal berupa Perdes yang mengatur dan mengakui keberadaan koperasi dengan nama tersebut.
3. Sosialisasi dan Edukasi
Pemerintah desa perlu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perbedaan antara lembaga pemerintahan desa dan badan usaha masyarakat.
4. Penguatan Identitas Koperasi
Fokus pada nilai koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota, bukan sebagai lembaga pemerintahan.
F. Kesimpulan
Penggunaan istilah “desa” dalam nama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berpotensi bertentangan dengan UU Desa karena menimbulkan kesalahpahaman terminologi hukum. Koperasi sebagai badan usaha sebaiknya menggunakan nama yang mencerminkan identitas masyarakat tanpa mengaburkan batas antara lembaga pemerintahan desa dan organisasi ekonomi warga.
G. Penutup
Analisis ini menegaskan pentingnya konsistensi antara simbolik dan legalitas dalam penamaan lembaga masyarakat. Dengan penyesuaian nama dan dasar hukum yang tepat, koperasi dapat tetap menjadi wadah ekonomi warga yang kuat tanpa menimbulkan konflik hukum maupun persepsi publik yang keliru.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

