PENAMAAN KOPERASI MERAH PUTIH (DESA DAN/ATAU SEBUTAN LAINNYA)

PENAMAAN KOPERASI MERAH PUTIH (DESA DAN/ATAU SEBUTAN LAINNYA)

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Penamaan koperasi bukan sekadar identitas administratif, melainkan juga simbol kebersamaan dan legitimasi hukum. Namun, penggunaan istilah “desa” dalam nama koperasi harus hati-hati, karena Undang-Undang Desa mengatur secara tegas bahwa istilah yang sah adalah “desa dan/atau dengan sebutan lainnya” sesuai dengan konteks lokal. Oleh karena itu, penamaan koperasi harus menyesuaikan dengan sebutan yang diakui di daerah masing-masing agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik hukum.

mostbet

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1 ayat (1):
“Desa adalah desa dan/atau dengan sebutan lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum…”
2. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa.
4. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

C. Kondisi Faktual

1. Banyak koperasi di tingkat lokal menggunakan kata “desa” dalam nama resmi.
2. Hal ini menimbulkan persepsi seolah-olah koperasi adalah bagian dari struktur pemerintahan desa.
3. Padahal, koperasi adalah badan usaha masyarakat, bukan lembaga pemerintahan.
4. Di beberapa daerah, istilah lokal seperti nagari (Sumatera Barat), gampong (Aceh), atau kampung (Papua) lebih tepat digunakan sesuai dengan ketentuan UU Desa.

D. Analisis Kritis

1. Kesesuaian Terminologi Hukum
a. UU Desa mengakui istilah “desa” atau sebutan lain yang berlaku secara historis.
b. Penggunaan istilah “desa” dalam nama koperasi tanpa dasar hukum lokal berpotensi menyalahi ketentuan.

2. Risiko Administratif dan Persepsi Publik
a. Nama koperasi yang menggunakan kata “desa” dapat menimbulkan kebingungan antara koperasi sebagai badan usaha dan desa sebagai entitas pemerintahan.
b. Hal ini bisa berdampak pada legitimasi koperasi di mata masyarakat maupun pemerintah.

3. Konteks Lokal dan Identitas Sosial
a. Penamaan koperasi seharusnya mencerminkan identitas lokal yang diakui.
b. Misalnya: Koperasi Merah Putih Nagari X, Koperasi Merah Putih Gampong Y, atau Koperasi Merah Putih Kampung Z.

4. Akronim yang Tepat
a. Akronim KMP (D/atau huruf lainnya) harus disesuaikan dengan sebutan resmi di daerah.
b. Contoh: KMPN (Koperasi Merah Putih Nagari), KMPG (Koperasi Merah Putih Gampong), KMPK (Koperasi Merah Putih Kampung).

E. Rekomendasi Solusif

1. Penyesuaian Nama Koperasi
a. Gunakan format: Koperasi Merah Putih (desa dan/atau sebutan lainnya).
b. Sesuaikan dengan istilah lokal yang diakui secara hukum.

2. Penerbitan Peraturan Desa/Nagari/Gampong
Pemerintah lokal dapat mengeluarkan peraturan yang mengatur penggunaan istilah koperasi agar tidak menyalahi UU Desa.

3. Sosialisasi kepada Masyarakat
Edukasi tentang perbedaan koperasi sebagai badan usaha dan desa sebagai entitas pemerintahan.

4. Penguatan Identitas Lokal
Penamaan koperasi harus memperkuat identitas lokal sekaligus menjaga kepatuhan hukum.

F. Kesimpulan

Penamaan Koperasi Merah Putih (desa dan/atau sebutan lainnya) dengan akronim KMP (D/atau huruf lainnya) adalah solusi yang tepat untuk menjaga konsistensi hukum, memperkuat identitas lokal, dan menghindari kesalahpahaman publik. Dengan demikian, koperasi tetap menjadi wadah ekonomi masyarakat tanpa menyalahi ketentuan UU Desa.

G. Penutup

Analisis ini menegaskan bahwa penamaan koperasi harus memperhatikan aspek hukum, sosial, dan identitas lokal. Dengan format yang sesuai, koperasi dapat menjadi simbol kebersamaan masyarakat sekaligus tetap sah secara hukum.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :