PENYERAGAMAN NAMA KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KDMP) DALAM PERSPEKTIF BHINNEKA TUNGGAL IKA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Indonesia adalah bangsa yang majemuk dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan filosofis persatuan. Semboyan ini mengajarkan bahwa bangsa Indonesia tidak sama dalam banyak hal, tetapi tetap satu dalam keberagaman. Dalam konteks penamaan lembaga ekonomi rakyat, seperti koperasi, semangat kebhinnekaan harus dijunjung tinggi. Penyeragaman nama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) justru berpotensi mengabaikan identitas lokal dan bertentangan dengan filosofi Bhinneka Tunggal Ika.
B. Dasar Hukum
1. Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan Pancasila sebagai dasar negara.
2. Lambang Negara Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai filosofi persatuan dalam keberagaman.
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1 ayat (1): “Desa adalah desa dan/atau dengan sebutan lain…”.
4. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota.
C. Kondisi Faktual
1. Nama Koperasi Desa Merah Putih menggunakan istilah “desa” secara seragam.
2. Indonesia memiliki beragam istilah lokal untuk desa: nagari (Sumatera Barat), gampong (Aceh), kampung (Papua), dan lain-lain.
3. Penyeragaman istilah “desa” dalam penamaan koperasi menimbulkan rasa tidak dihargai bagi masyarakat yang memiliki sebutan lokal berbeda.
4. Hal ini berpotensi membebani suasana kebatinan masyarakat dan melemahkan semangat kebersamaan.
D. Analisis Kritis
1. Pertentangan dengan Semangat Bhinneka Tunggal Ika
a. Penyeragaman nama koperasi mengabaikan keberagaman sebutan lokal.
b. Hal ini bertentangan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang menekankan persatuan dalam perbedaan.
2. Beban Psikologis dan Sosial
a. Masyarakat di daerah dengan sebutan lokal merasa identitas mereka diabaikan.
b. Penyeragaman nama koperasi dapat menimbulkan ketidaknyamanan psikologis dan sosial.
3. Risiko Filosofis dan Sosial
a. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat seharusnya inklusif.
b. Penyeragaman nama justru menimbulkan kesan eksklusif dan tidak sesuai dengan nilai keadilan sosial.
4. Simbolisme Merah Putih vs. Praktik Penyeragaman
a. Nama “Merah Putih” mencerminkan semangat nasionalisme.
b. Namun, penggunaan istilah “desa” secara tunggal justru mengurangi makna inklusif dari simbol tersebut.
E. Rekomendasi Solusif
1. Penyesuaian Nama Koperasi
a. Gunakan format: Koperasi Merah Putih (desa dan/atau sebutan lainnya).
b. Sesuaikan akronim KMP dengan sebutan lokal: KMPN (Nagari), KMPG (Gampong), KMPK (Kampung).
2. Penguatan Identitas Lokal
Penamaan koperasi harus mencerminkan keberagaman lokal agar masyarakat merasa dihargai.
3. Sosialisasi dan Edukasi
Pemerintah perlu memberikan pemahaman bahwa koperasi adalah wadah ekonomi rakyat yang inklusif.
4. Peraturan Lokal
Peraturan Desa atau Peraturan Daerah dapat mengatur format penamaan koperasi agar sesuai dengan semangat kebhinnekaan.
F. Kesimpulan
Penyeragaman nama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan membebani suasana kebatinan masyarakat di daerah-daerah. Solusi yang tepat adalah menggunakan format inklusif yang mengakomodasi sebutan lokal, sehingga koperasi tetap menjadi simbol persatuan dalam keberagaman.
G. Penutup
Analisis ini menegaskan bahwa penamaan koperasi harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Dengan penyesuaian nama yang inklusif, koperasi dapat menjadi wadah ekonomi rakyat yang memperkuat persatuan, menghargai keberagaman, dan menjaga suasana kebatinan masyarakat di seluruh daerah Indonesia.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

