SEMANGAT BHINNEKA TUNGGAL IKA DALAM BINGKAI NKRI
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Indonesia adalah bangsa yang majemuk, terdiri dari berbagai suku, agama, bahasa, adat, dan budaya. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika menegaskan bahwa meskipun kita berbeda dalam banyak hal, kita tetap dapat bersatu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam pengelolaan lembaga ekonomi rakyat seperti koperasi, semangat kebhinnekaan harus dijaga agar tidak terjadi penyeragaman yang mengabaikan identitas lokal.
B. Dasar Hukum
1. Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan Pancasila sebagai dasar negara dan NKRI sebagai bentuk final.
2. Lambang Negara Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai filosofi persatuan dalam keberagaman.
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1 ayat (1): “Desa adalah desa dan/atau dengan sebutan lain…”.
4. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota.
C. Kondisi Faktual
1. Indonesia memiliki beragam istilah lokal untuk desa: nagari (Sumatera Barat), gampong (Aceh), kampung (Papua), dan lain-lain.
2. Penyeragaman istilah “desa” dalam penamaan koperasi dapat menimbulkan rasa tidak dihargai bagi masyarakat dengan sebutan lokal berbeda.
3. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat seharusnya mencerminkan semangat kebersamaan, bukan menimbulkan kesan eksklusif.
4. NKRI adalah bingkai yang menyatukan keberagaman, sehingga setiap kebijakan maupun penamaan lembaga harus selaras dengan semangat tersebut.
D. Analisis Kritis
1. Makna Bhinneka Tunggal Ika
a. Semboyan ini mengajarkan bahwa perbedaan adalah realitas bangsa.
b. Persatuan bukan berarti penyeragaman, melainkan penghormatan terhadap keberagaman dalam bingkai NKRI.
2. Risiko Penyeragaman dalam KDMP
a. Penyeragaman nama koperasi dengan istilah “desa” mengabaikan identitas lokal.
b. Hal ini bertentangan dengan filosofi kebhinnekaan dan dapat melemahkan rasa kebersamaan.
3. NKRI sebagai Bingkai Persatuan
a. NKRI adalah wadah yang menyatukan keberagaman.
b. Penyeragaman justru berpotensi mengikis semangat kebhinnekaan yang menjadi fondasi NKRI.
4. Koperasi sebagai Wadah Inklusif
a. Koperasi harus menjadi simbol keadilan sosial dan kebersamaan.
b. Penamaan koperasi seharusnya mencerminkan keberagaman lokal agar sesuai dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
E. Rekomendasi Solusif
1. Penyesuaian Nama Koperasi
a. Gunakan format: Koperasi Merah Putih (desa dan/atau sebutan lainnya).
b. Sesuaikan akronim KMP dengan sebutan lokal: KMPN (Nagari), KMPG (Gampong), KMPK (Kampung).
2. Penguatan Identitas Lokal
Penamaan koperasi harus mencerminkan keberagaman lokal agar masyarakat merasa dihargai.
3. Sosialisasi dan Edukasi
Pemerintah perlu memberikan pemahaman bahwa koperasi adalah wadah ekonomi rakyat yang inklusif.
4. Peraturan Lokal
Peraturan Desa atau Peraturan Daerah dapat mengatur format penamaan koperasi agar sesuai dengan semangat kebhinnekaan dan NKRI.
F. Kesimpulan
Bhinneka Tunggal Ika mengajarkan bahwa bangsa Indonesia memang tidak sama, tetapi tetap bisa bersama dalam bingkai NKRI. Penyeragaman nama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bertentangan dengan semangat kebhinnekaan. Solusi yang tepat adalah menggunakan format inklusif yang mengakomodasi sebutan lokal, sehingga koperasi tetap menjadi simbol persatuan dalam keberagaman.
G. Penutup
Analisis ini menegaskan bahwa penamaan koperasi harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila, semboyan Bhinneka Tunggal Ika, dan bingkai NKRI. Dengan penyesuaian nama yang inklusif, koperasi dapat menjadi wadah ekonomi rakyat yang memperkuat persatuan, menghargai keberagaman, dan menjaga suasana kebatinan masyarakat di seluruh daerah Indonesia.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

