Bentuk Kampanye Pilkades
Dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 diuraikan mengenai bentuk kampanye pilkades sebagaimana Pasal 29 sbagai berikut:
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka
c. dialog;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan; dan
f. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Yang dapat dijelaskan:
a. pertemuan terbatas;
Artinya tidak dalam rapat umum terbuka.
b. tatap muka.
Artinya bertatap muka langsung antara calon atau tim sukses dengan calon pemilih.
c. dialog;
Artinya dalam bentuk dialogis antara para calon dengan calon pemilih, bukan dalam bentuk debat.
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
Artinya dalam bentuk sosialisasi kepada calon pemilih.
e. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan; dan
Artinya pemasangan APK harus di tempat yang sudah ditentukan oleh panitia.
f. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Artinya selain dari 5 macam bentuk kampanye di atas, calon kades masih bisa melakukan kampanye dalam bentuk lain dengan catatan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Bentuk kampanye yang terakhir ini perlu diwaspadai oleh semua pihak, karena sangat terbuka cela pelanggaran.
Peraturan lain yang berlaku yang bisa dijadikan alat untuk menjerat pelanggaran kampanye pilkades antara lain adalah UU tentang KKN.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN