Tugas Dan Fungsi Pendamping Di Desa
Perbedaan mendasar model pendampingan paska ditetapkannya Undang Undang Desa adalah ada tuntutan terhadap para Pendamping Desa untuk mampu melakukan transformasi sosial dengan mengubah secara mendasar pendekatan “kontrol dan mobilisasi” pemerintah terhadap desa” menjadi pendekatan “pemberdayaan masyarakat desa”. Masyarakat desa dan pemerintah desa sebagai satu kesatuan self goverment community diberdayakan untuk mampu hadir sebagai komunitas mandiri. Dengan demikian, desa-desa didorong menjadi subyek penggerak pembangunan Indonesia dari pinggiran, sehingga mampu merealisasikan salah satu agenda strategis prioritas Pemerintahan yaitu
“Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan”.
A. Tugas Pokok Pendamping Desa
Tugas pokok Pendamping Desa yang utama adalah mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.
B. Fungsi Pendamping Desa
Pendamping Desa dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
1. fasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan
kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul
2. fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara
partisipatif dan demokratis
3. fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan
kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak kepada kepentingan masyarakat desa
4. fasilitasi demokratisasi desa
5. fasilitasi kaderisasi desa
6. fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa
7. fasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan
[community center] di desa dan/atau antar desa
8. fasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan, serta pelatihan dan advokasi hukum
9. fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel
10. fasilitasi kegiatan membangun desa yang dilaksanakan oleh supradesa secara partisipatif, transparan dan akuntabel
11. fasilitasi pembentukan dan pemngembangan Badan Usaha Milik Desa
(BUM Desa)
12. fasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga
13. fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan
C. Rincian Tugas, Kerangka Kerja, dan Output Pendampingan Desa
Pendampingan Desa yang secara khusus dibiayai oleh Pemerintah dan ditempatkan di wilayah kabupaten/kota adalah pendamping Desa dan pendamping Teknis.
Pendamping Desa berkedudukan di kecamatan dan dapat ditempatkan di ibukota kecamatan, desa dan/atau antar desa. Pendamping Desa dapat berkualifikasi sarjana dan berkualifikasi lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau yang sederajat. Pendamping Desa berkualifikasi lulusan SMA disebut dengan istilah Pendamping Lokal Desa (PL Desa) seluruhnya berkompetensi pemberdayaan masyarakat.
Pendamping Desa berkualifikasi sarjana yang selanjutnya disebut dengan istilah Pendamping Desa dibagi menjadi dua jenis kompetensi pendampingan yaitu kompentensi pemberdayaan masyarakat desa dan kompetensi teknik sipil. Selanjutnya, Pendamping Desa berkualifikasi sarjana disebut dengan istilah Pendamping Desa.
Pendamping Teknis berkedudukan di kabupaten/kota. Pendamping Teknis berkualifikasi sarjana dan dibagi menjadi empat jenis kompetensi pendampingan yaitu: kompentensi pemberdayaan masyarakat desa, manajemen keuangan, teknik sipil, dan usaha kredit mikro. Pendamping Teknis di kabupaten/kota selanjutnya disebut dengan istilah Pendamping Teknis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pendamping Teknis Infrastruktur Desa, Pendamping Teknis Keuangan Desa, Pendamping Teknis Usaha Ekonomi Desa.
D. Rincian tugas, kerangka kerja dan output pendamping desa dan pendamping teknis adalah sebagai berikut:
a) melakukan fasilitasi perencanaan pembangunan dan keuangan desa
* fasilitasi penyusunan RPJMDesa
* fasilitasi penyusunan RKP Desa
* fasilitasi penyusunan APBDesa
* tersusunnya RPJMDesa
* tersusunnya RKP Desa
* tersusunnya APBDesa
b) melakukan fasilitasi pelaksanaan pembangunan desa
* fasilitasi tahapan persiapan pelaksanaan kegiatan
* fasilitasi tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa
* adanya rencana kerja pelaksa-naan kegiatan pembangunan desa
* adanya swakelola pembangunan desa
* adanya pendayagunaan sumberdaya lokal
* adanya swadaya masyarakat desa
* adanya penanganan pengaduan dan masalah secara mandiri
c) melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan desa dalam rangka pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa
* fasilitasi pemdes dan pelaksana kegiatan untuk mengembangkan tata kelola pembiayaan pembangunan secara baik dan dapat diper-tanggungjawabkan
* fasilitasi pelaksana kegiatan untuk mengelola dana apbdesa dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
* adanya tata kelola pembiayaan pembangunan desa yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan
* adanya pendayagunaan dana apbd desa oleh pelaksana kegiatan secara transparan dan akuntabel
d) melakukan fasilitasi evaluasi pelaksanaan pembangunan desa
* fasilitasi proses evaluasi pelaksanaan
* adanya pertanggungjawaban pelaksanaan
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
Apakah pendamping Desa, bisa sekaligus mendampingi kami disetingkat ke RW an
Mohon tulisannya disertai dgn Dasar Hukumnya…pak…???
Agar tidak ada persepsi bahwa tulisan yg sangat bagus ini adalah opini pribadi, tetapi ada dasar hukumnya yg mengatur ttg Tugas dan Fungsi Pendamping Desa, krn mereka didanai oleh APBN (Kemendes, PDTT) pasti ada Juknis yg mengatur ttg Tusi dan indikator utk mengukur kinerja para Pendamping Desa dimaksud.
di tempat kami, pendamping desa hadir bila ada undangan dan pemberitshuan dari desa, dan meminta salian data apapun yg mereka butuhkan buat laporan dan tidak menjalankan tugas dan fungsinya. sebagaimana dalam juknis pendamping desa “melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa” LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2021
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENDAMPINGAN
MASYARAKAT DESA
Bab 1 Poin “B” dst….