Kecurangan Dan Korupsi APBDes Di Bidang Pelaksanaan Pembangunan
Ada berbagai modus tindak kecurangan yang sebagian dapat dikategorikan tidak pidana korupsi terhadap APBDes secara umum yang dapat diuraikan sebagai berikut:
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
1. Kegiatan Pembangunan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan pembangunan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan pembangunan apa-apa.
2. Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standart Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.
3. Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
4. Suplayer barang dan jasa fiktif atau abal-abal.
5. Mengurangi kuwalitas dan ukuran barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
6. Belanja Jasa (upah dan honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
7. Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.
Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
Contoh berita acara penetapan APBDes
penetapan APBDes itu tidak perlu berita acara, karena cukup dilakukan oleh kades di meja kerjanya dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel.
Yang indentik korupsi dana desa banyak yg dobel anggaran di Tahap 1, 2, dan 3 laporan sama dengan pekerjaan sama